Berita Viral
Arsin Kades Kohod Sok Kebal Hukum hingga Sebut Presiden Pun Tak Bisa Penjarakannya, Dipandang Raja
Kepala Desa Kohod, Arsin yang sudah mengakui mereka memalsukan surat izin palsu di area pagar laut Tangerang pun masih berstatus sebagai saksi.
BANGKAPOS.COM - Hingga kini polisi belum menetapkan seorang pun tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Polisi telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus pagar laut yang menghebohkan publik se-Indonesia.
Kepala Desa Kohod, Arsin yang sudah mengakui mereka memalsukan surat izin palsu di area pagar laut Tangerang pun masih berstatus sebagai saksi.
Arsin bahkan sesumbar tidak seorang pun yang bisa menangkap dirinya.
Arsin sangat percaya diri tidak akan bisa ditangkap oleh siapapun dalam kasus pagar laut ini.
Polri mengungkap bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, telah mengakui bahwa mereka memalsukan surat izin palsu di area pagar laut Tangerang.
Arsin dan Ujang disebut telah mengaku bahwa sejumlah barang yang disita oleh penyidik merupakan merupakan alat yang digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Akan tetapi, Djuhandani tidak mengungkap secara gamblang status hukum Arsin dan Ujang dalam kasus ini. Pasalnya, dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini, polisi belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.
“Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.
Untuk menetapkan tersangka, penyidik perlu terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk membuktikan keterkaitan antara barang bukti dan keterangan saksi yang telah mereka kumpulkan.
“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.
Djuhandhani mengaku tidak ingin mendahului proses penyidikan yang tengah berlangsung karena gelar perkara sendiri belum dilakukan. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan antara minggu ini atau minggu depan.
“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.
Saat ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh terlapor untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandhani.
Barang-barang ini disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” lanjut Djuhandhani.
Adapun, penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
“Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Barang-barang sitaan ini tengah diperiksa oleh laboratorium forensik untuk diuji keabsahannya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari sejumlah elemen, baik itu dari masyarakat, perangkat desa, hingga unsur kementerian dan lembaga.
Sebanyak 263 warkah atau surat izin seperti surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) telah disita oleh polisi dan tengah diperiksa isinya oleh laboratorium forensik.
Arsin memilih untuk tidak merespons berbagai pemberitaan yang menyeret namanya buntut polemik pagar laut di Tangerang.
Kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan, sikap diam Arsin bukan berarti pasrah, melainkan untuk menghindari polemik yang semakin meluas.
"Klien kami memahami, dunia medsos hari ini kan hakim paling tinggi. Jadi kalau diklarifikasi, sepertinya tidak akan berpengaruh juga," ujar Yunihar kepada Kompas.com, Rabu.
Yunihar mengatakan, Arsin lebih fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan daripada menanggapi opini publik.
"Diam bukan berarti pasrah, tapi tidak mau memperumit," kata dia menambahkan.
Dikenal sebagai Monster
Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dan para pengawalnya dikenal dengan sikap percaya diri berlebihan, meskipun tengah diselidiki polisi terkait dugaan pemalsuan sertifikat untuk lahan pagar laut di perairan Tangerang.
Keberadaan Arsin semakin misterius sejak kasus ini menjadi sorotan publik.
Pada Rabu, 12 Februari 2025, Tribunnews.com mencoba melacak jejak Arsin di Desa Kohod, namun Kades yang dikenal sangat berkuasa ini bak hilang ditelan bumi.
Kasus pagar laut yang semakin memanas membuat sekitar 400 warga Desa Kohod yang tergabung dalam Gerakan Tangkap Arsin (Getar) kini berusaha menemukan pria yang bersikukuh mengatakan bahwa pagar laut itu dulunya sebuah empang.
Pencarian dimulai dari Kantor Desa Kohod yang terletak di Jalan Kohod Kalibaru Km 2.
Kantor Desa tersebut terletak di pinggir jalan raya yang hanya bisa dilalui dua mobil kecil. Terdapat plang nama Kantor Desa Kohod yang menempel di tembok depan lantai 2 bangunan berwarna hijau tersebut.
Pengamatan Tribunnews.com, kantor desa itu tampak sepi aktivitas. Hanya ada petugas wanita yang mengenakan seragam putih laiknya petugas kelurahan dan dua pria berpakaian bebas.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat, kantor desa itu kini dipenuhi oleh pendukung setia Arsin sejak kasus ini mencuat.
"Sebelumnya ada Pak Kades, tapi sekarang sudah keluar," kata seorang petugas, tanpa menjelaskan ke mana Arsin pergi.
Namun, keterangan itu berbanding terbalik dengan pengakuan seorang warga bernama Nisa (bukan nama asli) yang tinggal di dekat Kantor Desa Kohod itu.
Dia menyebut Arsin memang sudah jarang terlihat di kantor sejak kasus pagar laut menghebohkan publik.
Tak jauh dari kantor desa, rumah Arsin yang besar dan mencolok tampak sepi, hanya dijaga oleh sejumlah pria besar yang disebut sebagai pasukan pengaman desa (paspamdes).
Setiap orang yang mendekat, termasuk wartawan, langsung diawasi dengan tatapan tajam. Bahkan, penjaga warung di sekitar rumah Arsin mengaku tidak tahu apa-apa mengenai keberadaannya.
Arsin dipandang bak seorang "raja" oleh para pendukungnya, namun sangat berbeda bagi warga yang menentangnya.
Sejak menjabat pada 2021, Arsin dikenal sebagai sosok yang arogan dan tak segan memaksa warga untuk mengikuti perintahnya.
Jika tidak diikuti, Arsin tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul.
"Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apa pun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan," kata Henri Kusuma, penasihat hukum warga korban pagar laut, kepada Tribunnnews.com.
Saking arogannya, Arsin sangat percaya diri tidak akan bisa ditangkap oleh siapapun dalam kasus pagar laut ini.
Hal itu juga dikatakan oleh Arsin dan para antek-anteknya saat menemui Henri dan tim beberapa waktu yang lalu.
“Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin.
Tidak hanya Arsin, para pengawalnya pun bersikap penuh percaya diri.
"Bodyguard-nya bilang begitu juga, 'Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati'. Itu kata paspamdesnya tuh," kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin.
Sebelum masalah pagar laut ini muncul, Henri mengatakan dua orang suruhan Arsin sempat mendatanginya dan meminta agar masalah ini tidak dibawa lebih jauh, bahkan menawarkan ganti rugi tanah warga yang terdampak. '
Namun, setelah laporan banyak yang masuk, Arsin dan sekretaris desanya, Ujang Karta, justru menghindar dan menolak bertemu.
"Ketika saya ajak ketemu, mereka tidak mau. Kami sudah lapor ke banyak tempat. Saya bilang, sudah terlambat, sebentar lagi Arsin akan jadi tersangka," tegas Henri.
Hingga berita diturunkan, Tribunnews.com belum mendapatkan dan masih berusaha meminta tanggapan dari Arsin perihal pengakuan dari Henri Kusuma ini.
Dijaga Orang-orang Arsin
Diketahui, kasus ini pun akhirnya memasuki tahap penyidikan setelah penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada Senin (10/2/2025) malam, polisi melakukan penggeledahan di kantor desa, rumah Arsin, dan rumah Sekdes.
Hasilnya, beberapa alat bukti berhasil disita penyidik yang di antaranya berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod hingga peralatan-peralatan lainnya.
Namun lagi-lagi, para penyidik Bareskrim ini pun langsung disambut kedatangannya oleh beberapa orang pengikut Arsin.
Ketua Kelompok Gerakan Tangkap Arsin (Getar), Aman Rizal mengatakan para preman ini berjaga sangat ketat rumah Arsin saat polisi mulai melakukan penggeledahan.
Mereka sudah memetakan orang-orang yang bukan simpatisan Arsin sehingga tak memperbolehkan para warga yang kontra menyaksikan penggeledahan itu.
Padahal, menurut Aman Rizal, proses penggeledahan itu sejatinya bisa disaksikan oleh siapapun dengan alasan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Namun, para preman yang disebut jaro ini tak mengizinkan.
"Tapi karena mungkin dianggap sangat privasi oleh mereka. Oleh kelompok mereka. Maka di setiap pertigaan itu ada penjagaan. Jadi kalau ada orang-orang aliasi kami nih. Kelompok kami sudah pasti disetop," ungkapnya.
Bahkan, saat Tribunnews.com mendatangi Aman, kami di ajak ke sebuah rumah yang kondisinya tertutup dari luar agar tak diketahui para antek-anteknya Arsin.
Rumah dengan berbahan hebel itu dijadikan sebagai markas para warga yang tergabung dalam gerakan tersebut.
Meski begitu, Aman Rizal mengaku pihaknya saat ini sudah mengetahui keberadaan Arsin.
Namun, gerakan dengan organisasi induk bernama Aliansi Masyarakat Anti Kezoliman (AMAK) ini sifatnya akan pasif terlebih dahulu.
Aman juga mengungkapkan bahwa meski mereka sudah mengetahui keberadaan Arsin, Gerakan Getar akan menunggu keputusan dari pihak kepolisian.
"Kami sudah siap, tapi kami akan bantu dengan cara yang sah," ujar Aman.
Pengacara Sebut Arsin Masih di Indonesia
Berbeda dengan warga, kubu Arsin pun membantah Arsin telah menghilang setelah kasus pagar laut ini mencuat.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya masih berada di Indonesia, meski tidak mengungkapkan lokasi pasti dari Arsin.
Yunihar hanya menyebut jika kliennya tengah berada di luar kota ketika proses penggeledahan dilakukan di rumahnya sehingga tak bisa menghadiri hal itu.
"Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota," ujar Yunihar, Selasa (11/2/2025).
Di sisi lain, Yunihar mengatakan kliennya ini diam bukan karena pasrah.
Menurutnya, Arsin merasa difitnah atas semua pemberitaan yang tidak benar terhadapnya.
Bahkan, kata Yunihar, Arsin laiknya tak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas semua tuduhan yang disematkan kepadanya.
"Klien kami memahami, dunia medsos hari ini kan hakim paling tinggi. Jadi kalau diklarifikasi, sepertinya tidak akan berpengaruh juga," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Yunihar, pihaknya pun memutuskan melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers atas pemberitaan yang selama ini tersiar.
(Kompas.com/Shela Octavia, Ardito Ramadhan) (Tribunnews.com)
Rekam Jejak Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Viral Pernyataan Soal Rampok Uang Negara, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Profil Leoni Ayu Pratiwi, Anak H Arlan Disorot, Jadi Anggota DPRD di Usia 27 Tahun |
![]() |
---|
Ilham Pradipta Bukan Target Utama Pembunuhan, Begini Cara Tersangka Dapat Kartu Nama Korban |
![]() |
---|
H Arlan Beri Motor untuk Kepsek dan Satpm SMPN 1 Prabumulih, Minta Kembali Mengabdi di Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dadang Herli Saputra, Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dosen dan Eks Kapolsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.