Senin, 1 Juni 2026

Berapa Harta Kekayaan Deddy Corbuzier, Tolak Gaji Stafsus Menhan: Masyarakat Lebih Butuh

"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun...

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Instagram/@mastercorbuzier
HARTA KEKAYAAN DEDDY -- Momen saat Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. 

BANGKAPOS.COM -- Deddy Corbuzier tolak gaji usai dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan.

Ia mengaku tidak membutuhkan gaji tersebut dan berujar bahwa masyarakat lebih membutuhkannya.

Adapun hal itu disampaikan oleh Deddy Corbuzier lewat akun Instagram @mastercorbuzier, Kamis (13/2/2025).

"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman."

"Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," tulisnya di akun Instagram @mastercorbuzier, Kamis (13/2/2025).

"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang sifatnya materil untuk saya pribadi sama sekali."

"Saya tidak akan mengambil apapun," ucap Deddy dalam video penjelasannya.

Lebih lanjut, Deddy Corbuzier sadar bahwa masyarakat lebih membutuhkan ketimbang dirinya.

"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin," kata Deddy.

Ia pun mempersilakan untuk mengecek laporan bayar pajaknya dalam setahun berapa, sekalian mengecek net worth tarif jasanya sebagai artis.

Adapun pernyataan ini Deddy Corbuzier buat dalam rangka menjawab cibiran salah satu netizen di media sosial yang menyebutnya belum tentu bekerja dalam satu tahun tetapi gaji lancar diterima.

Berapa Harta Kekayaan Deddy Corbuzier

Berani tolak gaji sebagai stafsus Menhan, berapa harta kekayaan Deddy Corbuzier?

Pasca menjabat sebagai pejabat publik, Deddy pun wajib untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved