Bangka Pos Hari Ini

Vonis Harvey Naik 3 Kali Lipat

Harvey Moeis yang vonisnya naik tiga kali lipat menjadi 20 tahun penjara dari vonis sebelumnya hanya 6,5 tahun oleh PN Tipikor Jakarta Pusat

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Jumat 14 Februari 2025 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Lima terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022, divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Mereka adalah, Harvey Moeis yang vonisnya naik tiga kali lipat menjadi 20 tahun penjara dari vonis sebelumnya hanya 6,5 tahun oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian, vonis yang diperberat lainnya adalah Crazy Rich PIK Helena Lim dengan hukuman menjadi 10 tahun penjara pada tingkat banding

Kemudian, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang dijatuhkan vonis selama 20 tahun.

Lalu, terdakwa Direktur Utama PT RBT Suparta divonis 19 tahun penjara, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah 10 tahun penjara.

Vonis kepada Harvey Moeis  dan kawan-kawan dibacakan dalam sidang yang terpisah tetapi dilakukan secara berurutan oleh 5 ketua majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam putusannya Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Harvey divonis 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

Uang Pengganti

Hakim turut memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Mulanya uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Helena Lim 10 Tahun

Hal yang sama terjadi pada pengusaha money changer Helena Lim. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved