Berita Viral
Nasib Razman Nasution Setelah Sumpah Advokatnya Dibekukan, Farhat Sarankan MA Tak Beri Ampun
MA menyatakan Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Profesi Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai advokat berada di ujung tanduk setelah berita acara sumpah advokatnya dibekukan lembaga peradilan.
Pembekuan tersebut buntut ulah Razman bikin gaduh persidangan yang menyeret dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum lama ini.
Dengan adanya keputusan tersebut, MA menyatakan Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Razman sendiri sudah meminta maaf secara terbuka setelah menjalankan sidang etik di DPN Peradi.
Ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada lembaga peradilan terkait ulahnya yang bikin heboh.
Lantas bagaimana nasib Razman Nasution, apakah masih bisa menjalankan praktik sebagai pengacara paskakeputusan MA tersebut?
Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adardam Achyar menegaskan bahwa segala bentuk sanksi terhadap advokat harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan sesuai dengan Undang-Undang Advokat.
"Khusus masalah teman yang berdua itu, kalau lah peristiwa seperti yang terlihat itu benar, perilaku itu tidak dibenarkan,” kata Adardam di Jakarta, Minggu (16/2/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Tapi apa pun sanksi yang dijatuhkan harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan, dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat, organisasi advokat itu satu, yaitu Peradi," ujarnya.
Permasalahan baru
Adardam mengatakan permasalahan baru timbul karena Mahkamah Agung (MA) mengakui dua advokat yang dijatuhkan sanksi tersebut bukan sebagai anggota Peradi.
Adardam menyebut, hal ini merupakan dampak dari terbitnya SK MA Nomor 073, yang membuka peluang bagi banyak organisasi advokat untuk mengangkat advokat tanpa standar yang jelas.
"Jadi tugas MA adalah membawa mereka semua ke Peradi yang sah dengan mencabut SK MA Nomor 073,” katanya.
“Peradi siap untuk mengambil semua langkah agar semua rekan-rekan yang diangkat sebagai advokat melalui SK MA 073 bisa diterima, ditingkatkan, dan diberi pemantapan kode etik," kata Adardam.
Adardam menilai bahwa SK MA Nomor 073 telah menciptakan masalah serius dalam dunia advokat.
Rekrutmen yang tidak selektif dan pengawasan yang tidak efektif menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang kurang berkualitas, baik dari segi keilmuan, kompetensi, moral, maupun integritas.
"Pada akhirnya, advokat-advokat inilah yang merendahkan wibawa peradilan itu sendiri," katanya.
Dengan kondisi ini, Peradi mendorong MA untuk kembali kepada prinsip single bar yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Sehingga, standar profesionalisme dan integritas advokat dapat terjaga demi menjaga kehormatan profesi serta sistem peradilan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Adardam juga menyoroti perdebatan mengenai batasan imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
Dia mengatakan , dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Namun, dia mempertanyakan apakah semua tindakan advokat dalam persidangan atau ruang publik otomatis dilindungi oleh imunitas tersebut.
“Harus berani mengatakan bahwa perilaku seperti itu tidak termasuk dalam lingkup imunitas,” ujar Adardam.
“Karena dalam pasal 16 itu jelas disebutkan bahwa perlindungan hanya diberikan jika advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik. Nah, apakah naik meja itu mencerminkan itikad baik? Kan tidak,” katanya lagi.
Meski demikian, Adardam menekankan bahwa mekanisme hukum tetap harus dijalankan secara objektif dan tidak boleh melemahkan profesi advokat secara keseluruhan.
“Jangan sampai ini justru menjadi upaya melemahkan advokat yang memang bertugas membela kepentingan hukum kliennya,” ujarnya.
Celah Aturan Lain Menurut Razman Nasution
Sebelumnya, Razman Nasution mengatakan belum ada aturan mengenai Pengadilan Tinggi dapat membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.
"Karena dalam konstruksi hukum yang saya pahami ketika saya belajar dari senio-senior di bangku kuliah dan organisasi advokat, saya enggak menemukan bahwa Pengadilan Tinggi dimana kita disumpah berwenang untuk membekukan dan atau mencabut (BAS advokat). Belum ada klausul itu," ucap Razman saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025) atau sehari sebelum dirinya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada lembaga peradilan.
Ia kemudian menuturkan, terdapat banyak kecacatan administrasi dalam penetapan pembekuan BAS advokatnya.
"Jadi ada banyak kecacatan yang secara administrasi yang itu perlu dipertanyakan," kata Razman.
Razman menjelaskan pada Jumat siang ini, dia menghadiri pemanggilan dari DPN Peradi Bersatu terkait pembekuan BAS advokatnya.
"(Saya) dipanggil oleh induk organisasi tempat saya bernaung. Saya prinsipnya menunggu apapun arahan, apapun keputusan dari DPN Peradi Bersatu," katanya.
"Keputusan DPN Peradi Bersatu akan menjadi pegangan saya. Saya akan patuhi," imbuh Razman.
Permintaan Maaf Razman Nasution
Setelah menghadiri sidang etik yang berlangsung lebih dari tiga jam di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada Sabtu (15/2/2025), Razman akhirnya meminta maaf atas insiden tersebut.
Dalam tayangan YouTube SelebTube TV, Razman mengaku legawa atas semua keputusan yang diambil.
"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini," ungkapnya.
Razman juga menyatakan bahwa dia akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat dan beretika di ruang persidangan. "Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," tambahnya.
Ia pun diharuskan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada berbagai lembaga, termasuk MA dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan situasi ini, karier Razman Nasution di dunia hukum tampaknya akan sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambilnya ke depan.
Putusan Pengadilan Untuk Razman
Diketahui, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan rekannya, M Firdaus Oiwobo dibekukan.
Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.
Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).
Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Razman maupun Firdaus sementara tak bisa lagi menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA).
Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan.
MA menegaskan, penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.
"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," tuturnya.
Yanto menyatakan, pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan.
"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," kata Yanto.
Dengan keputusan ini, tegas Yanto, Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Farhat Sarankan MA Tak Maafkan Razman
Pengacara Farhat Abbas menyarankan agar MA tidak memaafkan Razman.
"Mahkamah Agung enggak usah dimaafin orang seperti ini, data rekam jejaknya sudah sangat banyak," ujar Farhat dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube NITNOT Media, Minggu (16/2/2025).
Farhat juga mengingatkan pihak kepolisian dan wartawan bahwa Razman kini bukan lagi berstatus pengacara.
"Para polisi saya ingatkan kalau dia masuk ke kantor polisi itu bukan sebagai pengacara, ya. Sebagai mungkin sebagai pengantar," tambah Farhat.
Farhat Abbas menegaskan bahwa Razman tidak seharusnya lagi menerima jasa sebagai pengacara.
"Dia enggak boleh lagi menerima jasa lawyer dan bodoh aja kalau orang membayar jasa pengacara kepada kurakura ninja ini," tegas Farhat.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap putusan MA dan KAI terkait Razman.
Lebih lanjut, Farhat menyarankan Razman untuk fokus menjadi pengusaha ketimbang menjadi pengacara.
"Kamu katanya kaya punya usaha, ya udah enggak usah jadi pengacara lagi," tuturnya.
Hotman Sebut Razman Memang Tak Layak Jadi Pengacara
Sebelumnya, Advokat Hotman Paris secara terang-terangan menyebut Razman Nasution memang tak layak menjadi seorang pengacara.
"Itu manusia memang tidak layak jadi pengacara," ucap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Insertlive , Jumat (14/2/2025) menanggapi sanksi etik pemberhentian tetap dari Kongres Advokat Indonesia terhadap Razman.
Maka dari itu, Hotman sebelumnya terus menekankan agar MA segera mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) dari Razman Nasution sebagai advokat.
Hotman pun berharap Razman tak bisa lagi meneruskan profesinya sebagai seorang pengacara.
"Makanya saya strateginya tetap agar Mahkamah Agung agar perintahkan pengadilan tinggi agar surat Berita Acara Sumpah dicabut."
"Sehingga dia nggak bisa praktik selamanya, agar dia pulang kampung," kata Hotman.
Wamen Kumham Minta Advokat Patuhi Kode Etik
Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga seorang pengacara, Otto Hasibuan pun meminta semua advokat menaati kode etik dengan baik serta menjaga kehormatan profesi sebagai seorang advokat.
"Pesan saya ya supaya advokat mentaati kode etik dengan baik" kata Otto, dikutip dari WartakotaLive.com, Minggu (16/2/2025).
Otto meminta untuk terus menjaga kehormatan profesi advokat.
Sebab kata Otto, profesi advokat merupakan profesi yang baik.
"Jaga kehormatan, karena profesi advokat itu adalah profesi yang well, maka harus menjaga kehormatan itu," ujarnya.
Dilaporkan ke Bareskrim
Sebelum Sumpah Advokat dibekukan, Razman Nasution juga harus menghadapi kenyataan dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PN Jakut.
Laporan PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang mengarahkan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
"Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut," ucap Humas PN Jakut, Maryono di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa kemarin.
PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," kata dia.
Atas tindakan ini, PN Jakut melaporkan Razman Nasution dkk sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA)
PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu:
- Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
- Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Mengenai Laporan ini, Maryono tak menyebutkan secara rinci peristiwa mana yang dilaporkan PN Jakut.
Apakah momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman Paris yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara 'ngamuk' hingga naik ke atas meja.
Maryono juga tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
"Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor, tapi setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.
Polri telah menyelesaikan proses administrasi laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Artinya, proses penyelidikan akan segera dimulai, dan Polri akan mulai memanggil serta memeriksa sejumlah saksi.
“Soal Razman, seperti kami sampaikan kemarin bahwa laporannya sudah kami terima di Direktorat Tindak Pidana Umum. Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi (untuk) proses penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Rekaman Drone Perlihatkan Kehancuran di Jabaliya, Gaza Utara Djuhandhani enggan bicara banyak terkait kasus ini.
Dia menegaskan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan pelapor.
“Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami update,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pelaporan ini terkait kericuhan di ruang sidang PN Jakut dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea.
Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.
Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.
Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.
Firdaus Oiwobo bahkan tertangkap kamera berjalan di atas meja sidang.
Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
(Tribunnews.com/M Alvian F, Sri Juliati, Reynas Abdila, Rifqoh, Ifan Risky Anugera, Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/ Shela Octavia, Robertus Belarminus)
Momen Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak, Tes Langsung Pelayanan Coretax |
![]() |
---|
Teka-teki Kematian Brigadir Esco, Sang Istri Jadi Tersangka, Ini Motif Istri Habisi Suaminya |
![]() |
---|
Sosok Sulaiman Umar Siddiq Adik Ipar Haji Isam yang Jabatannya Dicopot Prabowo, Punya Harta Rp81 M |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Ingin Rampok Uang Negara Ternyata Ayahnya Eks Bupati dan Terdakwa |
![]() |
---|
Sosok Janda Inisial Y Digerebek Asyik Bersama Kapolsek Jelang Subuh, Ternyata Guru PAUD di Kendal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.