Breaking News

Berita Viral

Permohonan Razman Nasution Tak Direspon MA, Hotman Pesimis Dikabulkan, Saran Farhat Lebih Sadis

Razman Arif Nasution menunggu jawaban MA dan Pengadilan untuk kembali menjalankan profesi sebagai advokat.

Editor: fitriadi
Kolase Kompas.com/Melvina Tionardus
HOTMAN VS RAZMAN - Hotman Paris membeberkan kronologi perseteruan dirinya dengan Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo saat ini masih menunggu jawaban MA dan Pengadilan untuk kembali menjalankan profesi sebagai pengacara setelah berita acara sumpah advokatnya dibekukan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Permintaan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo untuk kembali menjalankan profesi sebagai advokat atau pengacara hingga kini belum ada jawaban.

Mahkamah Agung dan Pengadilan hingga saat ini belum mengambil sikap atas permintaan maaf yang disampaikan Razman dan Firdausi setelah sempat membuat gaduh persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum lama ini.

Atas kegaduhan itu, berita acara sumpah advokat Razman dan Firdausi dibekukan melalui ketetapan pengadilan.

Razman Arif Nasution dan timnya Firdaus Oiwobo telah resmi mengajukan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) dan jajaran pengadilan.

Permohonan maaf ini disampaikan keduanya setelah menerima sanksi etik dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu. 

“Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Herri Swantoro) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Ibrahim Palino), serta seluruh aparatur pengadilan terkait,” ujar Razman di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Razman mengaku perbuatannya tak bermaksud untuk merendahkan institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk protes semata yang masih dalam koridor hukum. 

Mereka mengklaim bahwa pihaknya tak melakukan tindakan pidana. 

Hanya saja dirinya mendapat sanksi etik secara administratif. 

"Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri," kata Firdaus.

Firdaus berharap agar pembekuan sumpah advokat dirinya dan Razman bisa dicabut. 

"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," ujar Firdaus.

Hotman Pesimis Permintaan Maaf Diterima 

Menanggapi hal ini, rivalnya, Hotman Paris Hutapea meyakini bahwa permintaan maaf itu tak akan diterima. 

Ia menyinggung sikap Razman saat gaduh di ruang sidang yang menurutnya melukai MA. 

"Saya enggak yakin, saya merasa kurang yakin dia bisa diterima. Bagaimana perasaan pimpinan MA yang anak buahnya, hakim di bawahnya, diteriakin di persidangan 'Koruptor, koruptor' dan itu di persidangan diketok-ketok mejanya," kata Hotman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 

Menurut Hotman, Razman sudah sadar bahwa kariernya berada di ujung tanduk. 

Ia menyinggung pembekuan sumpah advokat Razman dan timnya, Firdaus Oiwobo.

"Selama itu masih dibekukan, maka semua surat kuasa maupun pembelaan dari Razman dan Firdaus yang dibuat sejak tanggal pembekuan kepada klien manapun batal demi hukum karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang," jelas Hotman.

"Kedua, tentu masyarakat pasti menjauh untuk memakai (dia sebagai) pengacara. Orang memakai pengacara kan untuk menang, untuk membela diri, bukan untuk kalah. Kira-kira begitu," sambung Hotman.

Farhat Sarankan MA Tak Maafkan Razman

Pengacara Farhat Abbas bahkan menyarankan agar MA tidak memaafkan Razman.

"Mahkamah Agung enggak usah dimaafin orang seperti ini, data rekam jejaknya sudah sangat banyak," ujar Farhat dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube NITNOT Media, Minggu (16/2/2025).

Farhat juga mengingatkan pihak kepolisian dan wartawan bahwa Razman kini bukan lagi berstatus pengacara.

"Para polisi saya ingatkan kalau dia masuk ke kantor polisi itu bukan sebagai pengacara, ya. Sebagai mungkin sebagai pengantar," tambah Farhat.

Farhat Abbas menegaskan bahwa Razman tidak seharusnya lagi menerima jasa sebagai pengacara.

"Dia enggak boleh lagi menerima jasa lawyer dan bodoh aja kalau orang membayar jasa pengacara kepada kurakura ninja ini," tegas Farhat.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap putusan MA dan KAI terkait Razman.

Lebih lanjut, Farhat menyarankan Razman untuk fokus menjadi pengusaha ketimbang menjadi pengacara.

"Kamu katanya kaya punya usaha, ya udah enggak usah jadi pengacara lagi," tuturnya.

Dikecam Mahkamah Agung

Sebelumnya, MA mengecam aksi kericuhan di ruang sidang yang dilakukan Razman dan tim nya. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).

Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut, merupakan perbuatan tak pantas yang melecehkan marwah pengadilan. 

"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” katanya. 

Atas kejadian ini, MA memastikan tak memberi toleransi kepada siapa pun pelakunya. 

Mereka yang terlibat, kata Yanto, akan dimintai pertanggung jawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

Diketahui, upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. 

Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA menegaskan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tingi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved