Selasa, 21 April 2026

PPPK 2024

Tak Semua Orang, Ini Syarat Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Jika tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka honorer tersebut tidak hisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Editor: fitriadi
Tribunpriangan.com
PPPK PARUH WAKTU - Tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan. Asal memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan pemerintah, mereka bisa  diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

BANGKAPOS.COM - Tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan.

Asal memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan pemerintah, mereka bisa  diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah status masa transisi sebelum honorer tersebut diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. 

Proses pengangkatan honorer PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap dan tetap melalui seleksi pemeriksaan administratif.

Jika tidak memenuhi persyaratan, misalnya tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka sesuai ketentuan bahwa honorer tersebut tidak hisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkenalkan skema baru untuk tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN 2024. 

Mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, status PPPK Paruh Waktu merupakan masa transisi sebelum pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. 

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja karena suatu saat dia akan menjadi PPPK Penuh Waktu. Jadi, walaupun Paruh Waktu, tetap dapat NIP.

Jika kinerjanya bagus dan anggarannya tersedia, dia akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” jelas Aba Subagja dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kemenpan RB yang tayang pada Selasa (28/1/2025).

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer atau peserta seleksi ASN yang memenuhi syarat administratif tetapi belum mendapatkan formasi jabatan.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dengan kode hasil seleksi R2 atau R3 tanpa huruf “L” dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ini memberikan kesempatan bagi ribuan tenaga non-ASN terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi namun tidak lolos tahap akhir untuk tetap bergabung dalam sistem ASN melalui mekanisme khusus melalui PPPK Paruh Waktu.

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved