Jumat, 24 April 2026

Pilkada Serentak 2024

Hasil Putusan Sengketa Pilkada 2024, MK Tentukan Nasib Hidayat Arsani dan Markus Senin Besok

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada Senin 24 Februari 2025.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG SENGKETA PILKADA - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada Senin 24 Februari 2025. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada Senin 24 Februari 2025.

Untuk Bangka Belitung ada dua pasangan calon kepala daerah yang kemenangannya digugat ke MK.

Pasangan tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani dan Hellyana.

Satu pasangan lainnya yakni Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih Markus dan Yus Derahman.

"Putusan perkara (pilkada) diperkirakan tanggal 24 Februari 2025, hanya jamnya yang belum bisa dipastikan nanti kepastiannya menunggu pemberitahuan atau panggilan sidang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Tribunnews.com

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng citra MK maupun profesi hukum lainnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.

"Perlu diingatkan agar baik pemohon, pihak terkait tidak melakukan apapun yang nanti bisa merusak citra kita bersama. Citra MK rusak, hakim rusak, lawyer juga rusak, dengan mengatakan 'oh saya ini bisa menghubungi', 'saya kenal dengan hakim itu', dan segala macam, tolong itu dihindari," tegas Saldi.

"Kita bersama-sama berkepentingan menjaga profesi masing-masing," tambah Saldi.

Saldi juga menekankan, putusan MK akan dibuat berdasarkan bukti dan keterangan dari semua pihak.

Ia mengingatkan bahwa hasil putusan harus diterima sebagai konsekuensi dari kontestasi politik.

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan dan semua pihak harus siap menerima itu, ini konsekuensi saja, kalau ada kontestasi politik ada dua paslon, satunya pasti kalah, enggak mungkin dua-duanya menang,” kata Saldi.

“Kalau ada tiga (paslon), duanya pasti kalah. Kalau ada empat (paslon), tiganya pasti kalah, menang kan cuman satu," tambah Saldi.

Ia juga menekankan bahwa yang terpenting adalah semua pihak telah berusaha secara maksimal dalam proses ini. Ia menyebut upaya tersebut sebagai kontribusi dalam kehidupan demokrasi yang tidak boleh dirusak. 

MK, sebagai lembaga yang dipercaya untuk menyelesaikan perkara ini, akan memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan bukti yang ada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved