Pilkada Serentak 2024
Gugatan Perselisihan Pilkada Bangka Barat Dikabulkan, Pemungutan Suara Ulang 4 TPS Desa Sinar Manik
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil Pilkada untuk Pemilihan Kepala Daerah Bangka Barat.
Putusan dibacakan hari ini atas perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.
Data yang didapat Bangkapos.com, Mahkamah Konstitusi menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.
Sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan.
Begitu bunyi putusan yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pilkada Bangka Barat, Senin (24/2/2025) siang.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono membenarkan terkait PSU tersebut, saat ini pihakya masih menunggu putusan resmi dari MK.
"Kami KPU Bangka Barat akan melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya. mempersiapkan proses pelaksanaan PSU nantinya dan kami berharap kepada semua stakeholder dan seluruh masyarakat Bangka Barat terus kita jaga proses ini supaya aman, damai dan lancar," kata Ketua KPU Babar, Darjiono, kepada Bangkapos.com, Senin (24/2/2024).
Darjiono mengatakan, saat ini KPU Bangka Barat masih menunggu surat resmi dari MK.
"Selebihnya kami masih menunggu surat resmi dari MK mengenai itu untuk kami laksanakan," katanya.
Terkait daerah mana saja yang bakal dilakukan PSU, disampaikan MK untuk di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Namun untuk memastikan itu, KPU Bangka Barat masih menunggu putusan resmi MK.
"Kalau dibaca tadi iya. Tapi kami masih menunggu surat resminya nanti seperti apa,"terangnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
|
|---|
| 2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
|
|---|
| Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250103-Pilpres-2029.jpg)