Profil Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo yang Diharapkan Diperiksa Kapolri Imbas Band Sukatani

Irjen Ribut Hari Wibowo adalah Kapolda Jateng sejak 29 Juli 2024 yang diharapkan diperiksa oleh Kapolri imbas dugaan intimidasi band Sukatani.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Dok. Polda Jateng
DIDESAK DIPERIKSA - Nama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ribut Hari Wibowo jadi sorotan imbas kontroversi band Sukatani yang diduga diintimidasi polisi terkait lagu "Bayar Bayar Bayar" 

Harta kekayaan

Irjen Ribut Hari Wibowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7,2 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 22 Februari 2019.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Irjen Ribut Hari Wibowo.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.634.649.504

1. Tanah Seluas 3714 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp. 26.655.100

2. Tanah dan Bangunan Seluas 172 m2/138 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , WARISAN Rp. 480.820.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/132 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp. 425.726.000

4. Tanah Seluas 3650 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp. 19.255.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 554 m2/294 m2 di KAB / KOTA BANTUL, WARISAN Rp. 797.404

6. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/78 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, WARISAN Rp. 27.396.000

7. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA KOTA SALATIGA , HASIL SENDIRI Rp. 402.000.000

8. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

9. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 52.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 311.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

2. MOBIL, MERCEDES BENZ E230 SEDAN Tahun 1985, WARISAN Rp. 80.000.000

3. MOTOR, SUZUKI SKYWAVE SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000

4. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.426.100.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 1.996.808.380

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.374.674.843

F. HARTA LAINNYA Rp. 350.000.000

Sub Total Rp. 8.093.232.727

II. HUTANG Rp. 823.622.906

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp 7.269.609.821

Diharapkan Diperiksa Kapolri

Terbaru, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, pun berharap agar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo diperiksa dalam kontroversi Band Sukatani.

Bambang mengatakan, jika terbukti ada campur tangan dari pejabat kepolisian karena memberikan instruksi kepada anak buahnya untuk mengejar grup musik Sukatani hingga ke Banyuwangi, Kapolri harus berani bertindak tegas.

“Tentunya harus dilakukan penyelidikan. Atas perintah siapa personel Direktorat Siber Polda Jateng melakukan intervensi sampai mengejar ke Banyuwangi,” ujarnya.

“Tentunya mereka tak bertindak tanpa ada perintah atasan," lanjut Bambang.

Seperti disebut sebelumnya, Grup musik Sukatani menjadi perbincangan karena lirik lagunya yang berjudul "Bayar Bayar Bayar" dianggap menyinggung Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Diduga, grup musik Sukatani ini diintimidasi oleh jajaran Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut hingga memburunya ke daerah Banyuwangi, Jawa Timur.

Begitu mendapat banyak kecaman karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil panggung.

Listyo mengatakan, Polri tidak antikritik. Listyo pernah menyampaikan bahwa siapa pun masyarakat yang mengkritik polisi paling pedas itu adalah sahabat Kapolri.

Kini, Kapolri pun menawarkan grup musik Sukatani sebagai Duta Polri jika berkenan.

Bambang menegaskan bahwa Kapolri harus konsisten menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri.

"Sesuai Perkap 2/2022 tentang Waskat, atasannya harus diperiksa dan diberi sanksi," tegas Bambang.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah sebagai atasan dari Direktorat Siber Polda Jawa Tengah itu untuk memberikan pemahaman bahwa polisi harus melindungi masyarakat.

"Selain sebagai pertanggungjawaban pada perilaku anggotanya, sekaligus warning bahwa tujuan pembentukan Direktorat Siber bukan sebagai alat untuk mengintimidasi masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber," jelas dia.

Maka dari itu, Bambang mengatakan, Kapolri melalui Divisi Propam Polri harus melakukan penyelidikan secara tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap grup musik Sukatani ini. “Jangan sampai kasus grup musik Sukatani dijadikan Duta Polri hanya sebatas sensasi tanpa menuntaskan substansi,” jelasnya.

Bambang menegaskan bahwa problem yang terjadi saat ini adalah konsistensi antara ucapan dan tindakan. Dia bilang, hal itu tidak mudah karena dibutuhkan mentalitas yang kuat untuk mengakui kesalahan.

"Makanya, Propam harus melakukan penyelidikan secara tuntas, bukan normatif prosedural saja yang malah juga bisa memicu asumsi melakukannya pencitraan tanpa menyentuh substansi sebenarnya,” tegas dia. (Kompas.com/ Tribunnnews)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved