Apa Peran Maya Kusmaya di Kasus Korupsi Pertamina, Diduga Perintah Oplos Pertalite dengan Pertamax
Maya berperan memerintahkan dan memberi persetujuan kepada Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga untuk lakukan blending...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, Maya Kusmaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.
Kejagung menemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Maya Kusmaya.
Dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Maya berperan memerintahkan dan memberi persetujuan kepada Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga untuk lakukan blending BBM Pertalite dan Pertamax.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Qohar menjelaskan, bahwa proses blending itu dilakukan tersangka Edward atas perintah Maya di Terminal Orbit Merak milik anak pengusaha minyak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Yang dimana lanjut Qohar dua jenis BBM yang dioplos itu nantinya akan dijual seharga Pertamax.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelas Qohar.
Selain itu, Maya dan Edward juga berperan melakukan pembelian atau mengimpor Pertalite namun dibeli dengan harga Pertamax.
Pembelian jenis BBM itu kata Qohar berdasarkan persetujuan dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," ujarnya.
Kini Kejagujng resmi menetapkan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
| Kejagung Lelang Harta Koruptor: Ferrari, Emas dan Barang Mewah lainnya, Aset Rp100 Miliar |
|
|---|
| Sidang Dugaan Korupsi Tambang Rahadian Ekaputra ASN DLH Babel, JPU Hadirkan 5 Saksi ke Persidangan |
|
|---|
| Empat Terdakwa Korupsi Tambang Ilegal Bangka Tengah Mulai Disidang, Kerugian Negara Rp89,7 Miliar |
|
|---|
| Respons Kejari Basel Diisukan Minta Jatah Rp800 Juta di Kasus 11 Tersangka Korupsi Timah |
|
|---|
| Mencuat Isu Kejari Minta Jatah Rp800 Juta di Kasus Korupsi Timah, Uang Sitaan di Rekening Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250227-Maya-Kusmaya-petinggi-Pertamina-jadi-tersangka.jpg)