Kamis, 23 April 2026

Apa Peran Maya Kusmaya di Kasus Korupsi Pertamina, Diduga Perintah Oplos Pertalite dengan Pertamax

Maya berperan memerintahkan dan memberi persetujuan kepada Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga untuk lakukan blending...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
pertaminapatraniaga.com
TERSANGKA KORUPSI MINYAK - Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga ditetaplan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). Maya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. 

BANGKAPOS.COM -- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, Maya Kusmaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.

Kejagung menemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Maya Kusmaya.

Dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Maya berperan memerintahkan dan memberi persetujuan kepada Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga untuk lakukan blending BBM Pertalite dan Pertamax.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Qohar menjelaskan, bahwa proses blending itu dilakukan tersangka Edward atas perintah Maya di Terminal Orbit Merak milik anak pengusaha minyak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Yang dimana lanjut Qohar dua jenis BBM yang dioplos itu nantinya akan dijual seharga Pertamax.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelas Qohar.

Selain itu, Maya dan Edward juga berperan melakukan pembelian atau mengimpor Pertalite namun dibeli dengan harga Pertamax.

Pembelian jenis BBM itu kata Qohar berdasarkan persetujuan dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," ujarnya.

Kini Kejagujng resmi menetapkan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved