Ternyata Bos Pertamina Ini Perintahkan Oplos Premium & Pertalite, Negara Rugi Hampir Rp 1 Kuadriliun
Abdul Qohar mengungkap Maya Kusmaya lah yang memerintahkan pengoplosan Premium dan Pertalite hasil produksi kilang minyak.
BANGKAPOS.COM - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Peran petinggi Pertamina ini dibeberkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Abdul Qohar mengungkap Maya Kusmaya lah yang memerintahkan pengoplosan Premium dan Pertalite hasil produksi kilang minyak.
“Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 90 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92 (Pertamax),” kata Abdul Qohar, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023.
Maya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Dengan ditetapkannya Maya sebagai tersangka, sudah ada enam petinggi Pertamina yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Total ada sembilan tersangka, tiga lainnya dari luar Pertamina.
Qohar menjelaskan, penetapan Maya sebagai tersangka korupsi Pertamina dilakukan bersamaan dengan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Karena keduanya tidak kunjung tiba di Kantor Kejagung, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan menjemput paksa Maya dan Edward.
“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” jelas Qohar.
Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).
Estimasi Total Kerugian Hampir 1 Kuadriliun
Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengestimasi total kerugian negara akibat kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga.
Bukan Rp193,7 triliun, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus mega korupsi itu bisa menembus Rp968,5 triliun atau hampir Rp 1 kuadriliun.
Sebelumnya negara disebut-sebut kecolongan Rp 193,7 triliun akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.
Namun ternyata nilai kerugian negara tersebut hanya untuk satu tahun, yaitu di tahun 2023.
Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Harli mengatakan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023 saja.
Harli menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 belum dihitung.
Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.
Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.
"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.
"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," katanya.
Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.
Dia mengatakan penyidik Kejagung turut menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
"Kita ikuti perkembangnya nanti," ujarnya singkat.
Di sisi lain, Harli menjelaskan temuan kasus dugaan mega korupsi ini berawal dari keluhan masyarakat di beberapa daerah terkait kandungan dari bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap jelek.
Setelah adanya temuan tersebut, Harli mengungkapkan pihaknya langsung melakukan kajian mendalam.
"Kalau ingat beberapa peristiwa di Papua dan Palembang terkait dugaan kandungan minyak yang jelek. Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat kenapa kandungan Pertamax yang begitu jelek," jelasnya.
Selain itu, adapula temuan bahwa pemerintah menganggarkan subsidi terkait BBM yang dirasa janggal yang ternyata akibat kelakuan para tersangka.
"Sampai pada akhirnya, ada liniernya atau keterkaitan antara hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya mengapa harga BBM harus naik dan ternyata ada beban negara yang seharusnya tidak perlu."
"Tapi, karena ada sindikasi oleh para tersangka ini, jadi negara harus mengemban beban kompensasi yang begitu besar," jelas Harli.
Awal Mula Terbongkar
Siapa yang pertama kali membongkar mega korupsi di Pertamina yang kini jadi perbincangan?
Diketahui kasus korupsi di Pertamina tersebut saat ini merugikan negara hingga Rp193 triliun pada tahun 2023 dan total merugikan negara hingga Rp 968,5 Triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Sirega membeberkan awal mula terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023.
Dari fakta tersebut terungkaplah siapa sebenarnya sosok pertama yang berhasil membongkar mega korupsi di dalam perusahaan BUMN tersebut.
Diketahui semua itu berawal dari laporan atau keluhan warga.
Harli mengatakan kasus mega korupsi ini berawal dari adanya temuan terkait keluhan masyarakat di beberapa daerah soal kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap jelek.
Terungkap sosok pembongkar pertama mega korupsi ini ternyata para warga yang ada di Papua dan Palembang.
"Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek."
"Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek," kata Harli, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.
Dengan adanya temuan tersebut, Harli mengatakan pihaknya langsung melakukan pengamatan lanjutan hingga pengumpulan data.
Ternyata, kata Harli, keluhan dari masyarakat itu berbanding lurus dengan temuan terkait adanya kenaikan Pertamax hingga subsidi pemerintah yang besar dan dirasa tidak perlu diberikan.
"Sampai pada akhirnya ada keterkaitan dengan hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya kenapa harga BBM harus naik misalnya."
"Ternyata kan ada beban-beban pemerintah yang harusnya tidak perlu," tuturnya.
Harli menuturkan temuan-temuan tersebut pun bermuara ke dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.
"Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar," jelasnya.
Kini ramai beredar narasi yang menyebutkan bahwa Pertamax dioplos Pertalite dan membuat masyarakat kembali emosi.
Soal hal itu, Pertamina mengungkapkan bantahan.
Pertamina menegaskan Pertamax yang dijual di pasaran telah sesuai spesifikasi RON 92.
Pernyataan ini menepis tudingan, Pertamax telah dioplos dengan BBM jenis Pertalite yang beredar di media sosial setelah Kejagung mengungkap adanya korupsi tata kelola minyak mentah.
"Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas."
"RON 92 itu artinya ya Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite," ujar Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2/2025).
Dia juga menegaskan Pertamax yang beredar di pasaran telah melewati penelitan dan pengujan dari Lembaga Sertifikasi Produk Migas (Lemigas).
Fadjar juga berujar, narasi Pertamax dioplos Pertalite berbeda dengan pernyataan Kejagung saat konferensi pers pada Senin (24/2/2025).
"Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90-92, bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada disinformasi di situ."
"Tapi bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite," jelasnya.
Dicslaimer: Berita ini sudah direvisi pada Kamis (27/2/2025) pukul 13.30 WIB karena ada kekeliruan penulisan RON 92 untuk BBM jenis Pertalite, seharusnya yang benar adalah RON 90.
Mohon maaf kepada pembaca budiman.
(Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya) (Tribunjatim.com/Bangkapos.com)
| Harga BBM Terbaru 1 November 2025, Berikut Rincian Harganya |
|
|---|
| Pastikan Kualitas dan Layanan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rutin Pantau SPBU |
|
|---|
| Biodata Simon Dirut Pertamina yang Dipuji Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Profil Harry Budi Sidharta Wakil Direktur PT Timah yang Baru, Eks Pertamina dan PGN |
|
|---|
| Kelompok Wanita Tani Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Juara 1 Lomba GSMP Menyala 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.