Ahok Pegang Bukti Rahasia Rapat Petinggi Pertamina Hingga Ancam Pecat Dirut Riva Siahaan

Ahok menerangkan tak bisa membongkar isi rapat Pertamina yang ia punya karena termasuk rahasia perusahaan.

Editor: fitriadi
Instagram Basuki T Purnama
MUNDUR DARI PERTAMINA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memposting surat pengunduran dirinya dari kursi komisaris utama Pertamina pada Jumat, 2 Februari 2024. Kini, Ahok siap membongkar bukti rahasia petinggi Pertamina jika dihadirkan di persidangan. Kejaksaan Agung sendiri sedang menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan anak Pertamina tersebut. 

Guntur berharap Kejagung bisa mengusut kasus ini secara profesional tanpa intervensi politik. 

"Kami berharap kasus ini benar-benar diberantas dan diungkap sebagai kasus hukum jangan dibelokkan jadi alat politisasi," ucap Guntur.

Guntur menilai ada upaya untuk menggiring opini yang menyudutkan Ahok maupun PDIP dalam kasus ini. 

"Padahal Patra Niaga punya komisaris dan direksi yang terpisah dari Pertamina. Bahkan, ada komisaris yang istri dari Tim Prabowo - Gibran di Pilpres 2024. Tetapi kok mau diarahkan ke Pak Ahok dan PDIP?" ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk memanggil Ahok selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

Dalam kasus ini, mereka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.

Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan

Daftar 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved