Sabtu, 25 April 2026

Berita Bangka Selatan

Selama Ramadan 2025, Pemkab Bangka Selatan Atur Jam Operasional Warung Makan hingga THM

Pemerintah Bangka Selatan telah mengeluarkan aturan terkait operasional usaha

Bangkapos.com/Sela Agustika
Foto Ilustrasi : Sajian menu di salah satu rumah makan di Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan seruan yang mengatur tempat operasional usaha selama bulan suci Ramadan tahun 2025. 

Warung kopi, rumah makan dan tempat usaha makanan serta minuman lainnya hingga tempat hiburan malam (THM) tetap diperbolehkan buka. Dengan catatan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bangka Selatan, Anshori mengatakan pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait operasional usaha.

Kebijakan itu merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ketertiban umum masyarakat. Aturan jam operasional diterbitkan sebagai acuan dalam rangka menjaga kesucian bulan suci Ramadan tahun 2025.

“Termasuk kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (1/3/2025).

Anshori menyebut pemerintah daerah tetap mengizinkan pelaku usaha untuk tetap beroperasi pada bulan Ramadan tetapi dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Misalnya untuk warung atau rumah makan serta restoran agar menyesuaikan jam operasionalnya.

Bagi yang buka pada siang hari dianjurkan untuk menggunakan tirai. Sedangkan bagi tempat hiburan, kafe, karaoke dan sejenisnya yang beroperasi selama bulan Ramadan turut dibatasi.

Terutama agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma serta mengarah ke asusila. Tentunya terhadap berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas.

Masyarakat turut diimbau agar tidak menyalakan petasan atau sejenisnya. Masyarakat harus senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban.

“Agar tercipta kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan,” urai Anshori.

Menurutnya aturan tentang menutup tirai bagi warung makan, warung kopi maupun kafe saat bulan Ramadan sudah rutin dilakukan setiap tahun.

Pemasangan tirai atau kain penutup bertujuan untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu pihaknya berharap para pemilik warung makan hingga restoran tak keberatan dengan aturan ini.

Lantaran aturan menutup tirai itu telah menjadi ketentuan setiap tempat makan di bulan suci Ramadan. Pelaku usaha mulai hari ini dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan penataan usahanya.

Kebijakan ini sebagai upaya menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Terpenting bisa saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved