Sabtu, 9 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Anak Buah Aon Bos Timah Bangka Belitung juga Divonis Dua Kali Lipat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie, direktur utama CV VIP dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
Kolase istimewa/Puspenkum Kejagung RI
Lima dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun, yakni 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. Sebagian dari terdakwa divonis lebih berat hingga dua kali lipat dan bahkan lebih di pengadilan tingkat banding. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Satu lagi bos smelter timah di Bangka Belitung mendapat vonis lebih berat dalam sidang tingkat banding kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie, direktur utama perusahaan smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Hasan Tjhie adalah anak buah  Tamron alias Aon, bos besar timah di Bangka yang juga menjadi terdakwa dalam kasus merugikan negara dan lingkungan sebesar Rp 300 triliun ini.

CV VIP merupakan perusahaan smelter timah milik Tamron yang disita Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, hukuman Hasan diperberat dari 5 tahun di tingkat pengadilan pertama, menjadi 10 tahun penjara dalam persidangan tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu, dalam putusannya mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Hasan 5 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Nelson dalam salinan putusan yang Kompas.com terima, Senin (3/3/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim tingkat banding ini juga menghukum Hasan membayar denda Rp 750 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka hukuman pidana badan Hasan akan ditambah 6 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Nelson.

Dalam perkara ini, Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Koleganya, General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani, dan pengepul bijih timah, Kwan Yung alias Buyung, juga dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.

Meski demikian, ketiganya tidak dibebani dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Di pengadilan tingkat banding, Kwan Ying alias Buyung yang menjabat Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), juga mendapat vonis lebih berat dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Vonis Banding Bos Smelter Timah Bangka Diperberat Rata-rata Dua Kali Lipat

Sebelumnya, lima bos perusahaan smelter (pemurnian) timah di Bangka Belitung telah lebih dahulu divonis hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto mendapat vonis hingga dua kali lipat.

Bahkan dua di antaranya mendapat hukuman lebih dari dua kali lipat dibanding putusan di pengadilan tingkat pertama.

Awi dihukum 16 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sebelumnya selama 8 tahun.

Sedangkan Robert Indarto divonis 18 tahun lebih tinggi dari vonis sebelimnya 8 tahun.

Sebelumnya, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara

Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dijatuhi hukuman dari 5 tahun menjadi 10 tahun

Selanjutnya, Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Masih ada sederet bos smelter timah lainnya yang persidangan di tingkat pertama maupun tingkat banding masih bergulir.

Pada pengadilan tingkat banding, perkara Awi dan Robert disidangkan oleh majelis hakim yang berbeda.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Istiningsih Rahayu, dalam putusannya, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Rahayu dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, Awi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim tingkat banding juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,06 (Rp 2,2 triliun).

Baik hukuman denda maupun uang pengganti ini masih sama dengan hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis tingkat banding hanya memperberat pidana badan yang akan dijatuhkan jika uang pengganti itu tidak dibayar, dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Rahayu. 

Sementara itu, perkara Robert Indarto diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo. 

Dalam putusannya, majelis tingkat banding menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Hakim Budi dalam putusannya.

Selain itu, Robert juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang dan digunakan untuk membayar uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tutur Hakim Budi.

Total 10 Terdakwa Divonis Lebih Berat di Tingkat Banding

Jumlah terdakwa kasus korupsi tata niaga timah diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bertambah menjadi 10 orang dari total 23 terdakwa.

Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra divonis 20 tahun penjara pada Kamis (27/2/2025).

Hukuman ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Dengan demikian, sudah ada tiga dari 23 terdakwa kasus korupsi timah yang vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya PT DKI Jakarta telah memperberat hukuman untuk pengusaha Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani menjadi 20 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding yang dipimpin Sri Andini menyatakan bahwa Emil terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis tingkat banding juga menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Emil delapan tahun penjara pada 30 Desember 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Sri Sadiri dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Emil Ermindra.

Emil juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 miliar).

Uang ini harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam kurun waktu tersebut uang uang pengganti itu belum dibayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Hakim Sri.

Adapun uang pengganti Rp 492,3 miliar itu merujuk pada aliran dana pembelian bijih timah PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama sebesar senilai Rp 986.799.408.690.

Perusahaan ini dibentuk Emil bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Mereka menunjuk anggota lembaga swadaya masyarakat, Tetian Wahyudi, sebagai direktur utama.
Namun, karena pembagian uang Rp 986,7 miliar itu tidak jelas, maka sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) biaya uang pengganti dibebankan kepada terdakwa secara proporsional dan obyektif sesuai peran masing-masing.

Sebelumnya, Emil dan Riza dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, keduanya tidak dibebani hukuman uang pengganti, meski jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 493 miliar.

Selain Emil, dua terdakwa lainnya dari kalangan perusahaan smelter timah yakni Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung.

Hukuman Robert diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Sebelumnya, Robert hanya divonis pidana 8 tahun oleh PN Tipikor Jakarta.

Robert Indarto juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman untuk Kwang Yung alias Buyung ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. 

Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor Jakarta yang memutuskan untuk menghukum Buyung selama 5 tahun penjara.

Vonis Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis tingkat banding terhadap lima terpidana perkara korupsi tata niaga timah merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

Lima terpidana tersebut yakni pengusaha Harvey Moeis, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pengusaha money changer Helena Lim, Direktur perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Dari lima terpidana tersebut, Harvey Moeis dan Riza Pahlevi dijatuhi vonis paling tinggi, masing-masing 20 tahun penjara.

Vonis keduanya di tingkat banding tersebut naik berlipat-lipat dibanding vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta di tingkat pertama.

PN Tipikor beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis untuk suami dari Sandra Dewi dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis di tingkat banding 20 tahun penjara bahkan jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Kini, Kejaksaan Agung masih menunggu sikap dari para terpidana yang hukumannya diperberat di tingkat banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Kata Harli, sikap Kejagung tergantung pada sikap para terdakwa dalam menyikapi vonis tersebut.

"Bagaimana langkah selanjutnya? Tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa, di mana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus terlebih dahulu kepada pihak-pihak (Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Harli, terdapat waktu 14 hari ke depan setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta bagi para pihak termasuk terdakwa apakah bakal mengajukan kasasi atas vonis tersebut atau menerima.

"Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya.

Kendati demikian Kejagung, kata Harli, tetap menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim pengadilan tinggi yang telah menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Tak hanya soal pidana badan selama 20 tahun, Harli juga mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang memperberat pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa.

"Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," ujarnya.

Vonis banding untuk Harvey Moeis dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara berarti naik tiga kali lipat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap, perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh dilansir Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Daftar Vonis Tingkat Banding

1. Pengusaha Harvey Moeis, dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara

2. Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara

3. Owner money changer Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara

4. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara

5. Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dari 5 tahun menjadi 10 tahun

6. Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara

7. Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dari 8 tahun menjadi 18 tahun

8. Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

9. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, dari 8 tahun menjadi 16 tahun penjara.

10. Dirut PT Venus Inti Perkasa (VIP) Hasan Tjhie dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

(Bangkapos.com) (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Jessi Carina, Novianti Setuningsih) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Faryyanida Putwiliani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved