Utang Pemerintah Hampir Tembus Rp10.000 Triliun, CORE Ingatkan Risiko Fiskal dan Beban Bunga Utang
Utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun per Maret 2026.Ekonom CORE Indonesia menilai beban bunga utang & tekanan fiskal persempit belanja negara
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:Posisi utang pemerintah mendekati Rp10.000 triliun. Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan tingginya beban bunga utang dan defisit fiskal dapat mempersempit ruang gerak pemerintah dalam membiayai pembangunan dan layanan publik.
BANGKAPOS.COM--Posisi utang pemerintah Indonesia terus mengalami kenaikan dan kini mendekati angka Rp10.000 triliun.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap ruang fiskal negara di tengah tingginya beban pembayaran bunga utang dan tekanan ekonomi global yang masih berlanjut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, total utang pemerintah tercatat mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026.
Secara rasio, angka tersebut setara 40,75 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ekonom Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, menilai posisi utang Indonesia memang masih berada di bawah batas aman 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Namun menurutnya, kondisi fiskal saat ini tidak bisa hanya dilihat dari besaran rasio utang semata.
“Secara formal itu berarti Indonesia belum masuk zona berbahaya. Tetapi dalam praktiknya, kesehatan fiskal sebuah negara hari ini tidak lagi ditentukan hanya oleh seberapa besar stok utangnya,” ujar Yusuf kepada Kontan, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan indikator yang lebih penting untuk diperhatikan justru rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara.
Saat ini, rasio tersebut disebut telah mendekati 16,7 persen.
Artinya, dari setiap Rp100 penerimaan negara, sekitar Rp16 hingga Rp17 langsung digunakan untuk membayar bunga utang.
“Masalahnya bukan sekadar jumlah utangnya, tetapi beban yang muncul untuk mempertahankan utang tersebut,” katanya.
Menurut Yusuf, kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah semakin terbatas karena sebagian besar penerimaan negara sudah terkunci untuk kewajiban pembayaran bunga sebelum dialokasikan ke sektor lain seperti pembangunan, pendidikan, kesehatan maupun subsidi masyarakat.
Ia juga menyoroti kondisi primary balance Indonesia yang kembali mengalami defisit cukup dalam.
Situasi itu menandakan penerimaan negara belum mampu menutup kebutuhan belanja pemerintah di luar pembayaran bunga utang.
| Kata Menkeu Purbaya Santai Kala Utang RI Tembus Rp 9.138 T: Enggak Usah Panik! Bongkar Strateginya |
|
|---|
| Nama Baik Tercemar, Jusuf Hamka Siapkan Pengacara Akan Gugat Stafsus Kemenkeu, Yustinus Prastowo |
|
|---|
| Jusuf Hamka Sambangi Kantor Mahfud MD, Bahas Soal Utang Rp800 Miliar? |
|
|---|
| Mahfud MD Buka Suara Soal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah: Silakan ke Kemenkeu |
|
|---|
| Awal Mula Pemerintah Bisa Utang ke Jusuf Hamka dari Rp78 M hingga Rp800 M, Belum Dibayar Sejak 1998 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/18022020_utang-negara.jpg)