Berita Viral

Sosok Agriati Yulin Anggota DPRD Dituduh Selingkuh dengan Wakapolres, Lapor Balik Anak Sirajuddin

Agriati Yulin mengeklaim bahwa masalah ini merupakan peristiwa lama, sebelum ia menjabat sebagai anggota DPRD.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Tribun Ternate
DITUDUH SELINGKUH - Anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus. Politisi ini jadi sorotan setelah dituding selingkuh dengan Wakapolres Taliabu. 

BANGKAPOS.COM -- Ramai isu dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin.

Dugaan perselingkuhan ini dibongkar oleh anak Kompol Sirajuddin, yakni Diny Apriliani Eka Putri.

Melalui akun Instagram-nya, @dinyaprilianii, Diny Apriliani menyebut jika sang ayah memiliki hubungan gelap dengan wanita lain.

Dalam pengakuannya, Diny mengatakan bahwa hubungan gelap tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.

Nama Agriati Yulin Mus pun jadi sorotan.

Lantas seperti apa sosok Agriati Yulin Mus?

Sosok Agriati Yulin

Agriati Yulin Mus saat ini adalah anggota DPRD Maluku Utara (Malut) periode 2024-2029.

Pada Pileg 2024, Agriati Yulin Mus ikut maju mencalonkan diri sebagai caleg anggota DPRD Malut.

Ia bersaing di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara 5.

Meski berlatar belakang sebagai dokter, Agriati berhasil meraih 7.583 suara dan menjadikannya satu di antara kandidat yang menonjol dari Partai Golkar.

Dikutip dari TribunTernate.com, nama Agriati Yulin Mus juga sempat mencuat sebagai salah satu kandidat calon Bupati Taliabu yang diusung Partai Golkar.

Akan tetapi, keputusan Golkar akhirnya jatuh pada Citra Puspasari Mus

Agriati Yulin Mus sendiri dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan advokasi kesehatan.

Alumni SMAN 1 Taliabu Barat tersebut merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Ia masuk kuliah kedokteran di Unsrat Manado pada tahun 2008, dan lulus pada tahun 2012.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalah Agriati Yulin Mus, S.Ked.

Menilik harta kekayaannya, Agriati Yulin Mus tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp35 juta.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 22 Juli 2024.

Harta terbanyak Agriati berasal dari harta bergerak lain senilai Rp25 juta.

Lalu disusul dari kas miliknya sebesar Rp10 juta.

Dugaan Perselingkuhan Agriati Yulin Mus dengan Kompol Sirajuddin

Nama anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Agriati Yulin Mus, viral di media sosial karena disebut-sebut berselingkuh dengan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin.

Dugaan perselingkuhan antara Agriati dan Kompol Sirajuddin dibongkar oleh anak Kompol Sirajuddin, yakni Diny Apriliani Eka Putri melalui akun Instagram-nya, @dinyaprilianii.

Diny mengunggah 17 foto yang berisikan curahan hatinya tentang hubungan gelap sang ayah dengan Agriati Yulin Mus.

Hubungan gelap tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.

Agriati Yulin Mus yang tak terima atas tudingan itu lantas melaporkan putri Kompol Sirajuddin kepada polisi.

Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor :STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

"Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami," kata Hairun Rizal dan Nurul Mulyani, kuasa hukum Agriati Yulin Mus, Selasa (25/2/2025), dikutip dari Tribun Ternate.

"Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami, "sambungnya.

Kendati demikian, Nurul Mulyani membenarkan adanya rekaman suara antara kliennya dengan Kompol Sirajuddin yang disebarkan.

"Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu)," kata Nurul.

Akan tetapi, Nurul menegaskan bahwa percakapan antara kliennya dengan Sirajuddin hanyalah sebatas pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan.

"Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali," tandasnya.

Wakapolres Taliabu Ditahan Propam

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara terus memproses hukum kasus Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin buntut dugaan perselingkuhan yang viral di media sosial.

Selain Kompol Sirajuddin, istrinya Riny Ariyani Amra hingga sang anak juga telah dimintai keterangan.

“Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono.

Bambang mengatakan bahwa Kompol Sirajuddin ditahan selama 14 hari sejak Rabu (26/2/2025) malam.

Bambang menegaskan sesuai apa yang disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko, pihaknya berkomitmen melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar etik maupun disiplin. 

Saat ini Kompol Sirajuddin ditempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.

“Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.

BK DPRD Klarifikasi ke Agriati Yulin Mus

Menanggapi dugaan perselingkuhan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus, Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara sedang memprosesnya.

Sekretaris BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Agriati Yulin untuk mengklarifikasi isu tersebut.

"Kami BK tinggal menunggu proses hukum yang saat ini sedang ditangani Polda," kata Iksan saat dihubungi oleh Tribun Ternate, Senin (3/3/2025).

Agriati Yulin mengeklaim bahwa masalah ini merupakan peristiwa lama, sebelum ia menjabat sebagai anggota DPRD.

"Percakapan yang ada hanyalah bahasa candaan dan tidak sampai pada hubungan spesial," tambah Iksan.

Iksan menjelaskan bahwa setelah klarifikasi, BK akan mengambil keputusan pada Selasa (4/3/2025).

"Kita akan putuskan apakah sanksinya sebatas peringatan atau ada hukuman lain yang lebih berat. Nanti kita lihat hasil keputusannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Iksan menekankan bahwa jika dalam proses penyelidikan kepolisian ditemukan dugaan yang lebih serius, BK akan mempertimbangkan hasil penyelidikan tersebut dalam menjatuhkan sanksi.

"Jika terbukti benar, maka kami akan menyesuaikan keputusan sesuai dengan data yang ada," pungkasnya.

(Bangkapos.com/TribunTernate.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved