Selasa, 5 Mei 2026

Cara Menghitung Berapa THR PNS, CPNS, PPPK, TNI dan Polri, Cek Komponen Apa Saja

Besaran THR bisa diperkirakan dari komponen pendapatan apa saja yang ditetapkan untuk pembayaran tunjangan lebaran.

Tayang:
Editor: fitriadi
koase Tribungayo.com
THR ASN - Ilustrasi THR ASN. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pembayaran THR ASN akan dilakukan pada bulan Maret 2025. Besaran THR bisa diperkirakan dari komponen pendapatan apa saja yang ditetapkan untuk pembayaran tunjangan lebaran. 

BANGKAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Selain tiga golongan tersebut, pejabat negara dan pensiunan juga akan menerima THR dari pemerintahan.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025) sebagaimana dilansir siaran YouTube Kompas TV.

Untuk tahun 2025, pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur soal pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri dan lainnya.

Jadi, belum dipastikan persentasenya akan sama dengan pencairan pada tahun 2024 lalu atau tidak.

Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Besaran THR bisa diperkirakan dari komponen pendapatan apa saja yang ditetapkan untuk pembayaran tunjangan lebaran.

Komponen-komponen itu bisa dilihat dari pencairan THR pada tahun lalu.

Soal kapan cairnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, Gaji ke-13 diperkirakan cair.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran THR PNS berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved