THR PNS Cair Tanggal Berapa, Segini Perkiraan Besarannya
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pembayaran THR ASN akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
BANGKAPOS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK masih menunggu kabar kepastian kapan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada momen lebaran Idulfitri 1446 H seluruh ASN termasuk CPNS dipastikan akan mendapatkan THR dari pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pembayaran THR ASN akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025) sebagaimana dilansir siaran YouTube Kompas TV.
Hanya saja pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah tentang tanggal pencairan THR.
Pada tahun lalu, pencairan THR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Sesuai beleid tersebut, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Menurut Presiden, pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta merupakan salah satu kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.
Selain THR, Prabowo menyebut ada manfaat kenaikan upah minimum provinsi (UMP), optimalisasi penyaluran bansos bulan Februari dan berbagai diskon untuk menyambut Idul Fitri 2025 yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Program diskon yang dimaksud antara lain diskon tarif tol dan diskon belanja.
Selain itu ada program paket pariwisata Lebaran dan menjaga stabilitas harga pangan.
Untuk tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur soal pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri dan lainnya.
Jadi, belum dipastikan apakah komponen dan persentasenya akan sama dengan pencairan pada tahun 2024 lalu.
Perkiraan Tanggal Pembayaran THR 2025
Lantas kapan THR ASN, TNI, Polri, dan pejabar negara akan dicairkan?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, Gaji ke-13 diperkirakan cair.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Anggaran THR PNS berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Perkiraan Besaran THR PNS
Besaran THR PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024. Pasalnya, tidak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini.
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:
1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Komponen THR PNS, TNI dan Polri
Melansir laman resmi Menpad.go.id, pada tahun 2024 Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
Pemberian THR dan gaji 13 pada tahun 2024 terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
Dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dijelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan/umum
5. Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan terdiri dari:
1. Gaji/pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan pensiun.
Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan antara lain:
1. Tunjangan profesi guru/dosen
2. Tunjangan kehormatan profesor
3. Tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.
Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Itulah penjelasan singkat tentang THR dan beberapa komponen yang bakal masuk untuk itung-itungan besaran THR yang akan dibayar oleh pemerintah.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Aprillia Ika) (Kontan.co.id/Adi Wikanto)
| ASN di Pemkab Bangka Selatan Diminta Naik Sepeda ke Kantor, Sekda Ingin Dijadikan Budaya Kerja |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Evaluasi Efektivitas WFH Tiap Jumat dari Penggunaan Listrik hingga Kendaraan |
|
|---|
| Nasib Ratusan Guru Honorer Bangka di Ujung Anggaran |
|
|---|
| Disdukcapil Pangkalpinang Terapkan Aturan Baru, Status PNS dan PPPK Kini Jadi ASN |
|
|---|
| Jadwal Gaji 13 2026 Kapan Cair? Cek Besaran untuk Pensiunan dan ASN di Sini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250303-ilustrasi-THR-PNS.jpg)