Dulu, MinyaKita Diproduksi Kemendag Untuk Banting Harga Minyak Goreng, Kini Takarannya Dicurangi

Minyakita menjadi salah satu upaya yang dilakukan Zulhas sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng

Editor: fitriadi
Dokumentasi Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat rapat kerja perdananya dengan Komisi VI DPR RI, memperkenalkan Minyak Goreng Kita yang akan diluncurkan esok hari (6/7/2022). Kini, tiga produsen MinyaKita diduga terlibat kasus mengurangi takaran dalam kemasan, serta menjualnya di atas HET. 

BANGKAPOS.COM - Temuan pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita oleh tiga produsen jadi sorotan.

Ada tiga produsen MinyakKita yang kini diusut Bareskrim Polri setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan adanya dugaan kecurangan takaran MinyaKita saat melakukan sidang di pasar.

Tiga produsen tersebut merupakan perusahaan yang diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk memproduksi MinyaKita.

Baca juga: Nama-nama Produsen Penyunat Takaran MinyaKita, Kemasan 1 Liter Isinya 700-900 ml, Dijual di Atas HET

Dilansir dari Antara dan Kompas.com, terdapat tiga perusahaan yang bertanggung jawab dalam produksi serta distribusi Minyakita, yakni:

1. PT Artha Eka Global Asia

PT Artha Eka Global Asia merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap, dan berlokasi di Depok, Jawa Barat. Artha Eka Global Asia memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)

KTN adalah koperasi yang bergerak dalam digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera. Koperasi ini turut memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter. KTN berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.

3. PT Tunasagro Indolestari

PT Tunasagro Indolestari berlokasi di Tangerang Banten adalah perusahaan yang memproduksi berbagai merek minyak goreng, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Perusahaan ini juga terlibat dalam produksi Minyakita. Perusahaan ini memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita kemasan puuch isi 2 liter.

MinyaKita Merek Milik Kemendag

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Minyakita merupakan merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Merek dagang ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

MinyaKita pertama kali diluncurkan pada masa Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan pada Rabu (6/7/2022).

Minyak tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Minyakita didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) awalnya Rp 14.000 per liter. Kini HET MinyaKita sudah naik menjadi Rp 15.700/liter.

Saat itu, Zulhas menyebut jika minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng. Selain itu juga mempermudah pendistribusiannya ke seluruh Indonesia, terutama di Indonesia bagian timur.

"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusikan dengan baik, khususnya daerah-daerah yang dulit dijangkau," ucap Zulhas dikutip dari laman Kemendag, Rabu (6/7/2022).

Keberadaan Minyakita diklaim dapat memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan.

Meskipun baru diluncurkan, Zulhas memastikan bahwa Minyakita tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberikan masyarakat pilihan dalam memberli minyak goreng," jelasnya.

Menjaga harga HET minyak goreng

Zulhas mengatakan bahwa Minyakita dapat menjadi solusi atas tingginya harga minyak goreng yang ada di pasaran seperti beberapa bulan yang lalu.

Minyakita menjadi salah satu upaya yang dilakukan Zulhas sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan.

Sekitar dua minggu setelah ditunjuk menjadi Mendag menggantikan Muhammad Lutfi, Zulhas menyebut jika minyak goreng di Jawa dan Bali sudah mulai menurun.

"Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp 14.000 per liter untuk Jawa dan Bali," jelasnya.

Cara Mendapatkan MinyaKita

Dikutip dari Instagram @minyakita.id, Minyakita tersedia di 15.375 mitra pengecer pemerintah yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi.

 Masyarakat dapat membeli Minyakita dengan harga tertinggi Rp 14.000 maksimal 10 kilogram per hari unuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pada saat melakukan pembelian, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP, cara tersebut sama dengan cara pembelian minyak curah.

Berikut adalah cara membeli Minyakita dikutip dari Kompas.com (9/7/2022):

1. Kunjungi toko yang menjual Minyakita

Pastikan melakukan pegecekan letak toko yang menjual Minyakita di website https://minyak-goreng.id/.

2. Bawa KTP atau aplikasi PeduliLindungi

KTP atau aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat yang harus dibawa agar dapat melakukan pembelian Minyakita.

3. Tunjukkan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi

Setelah tiba di toko yang dituju, Anda bisa menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Bangkapos.com/Kompas.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved