Gubernur Riau Terjaring OTT

Profil 4 Gubernur Riau Ditangkap KPK, dari Saleh Djasit Hingga Abdul Wahid

Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan tim KPK saat berada di sebuah kafe di Riau pada Senin (3/11/2025).

Editor: Fitriadi
Grafis Tribunnews
GUBERNUR RIAU KORUPSI - KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi. 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang pernah ditangkap KPK terkait kasus korupsi.
  • Tiga Gubernur Riau yang sebelumnya ditangkap adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Annas Maamun.
  • Abdul Wahid bersama 9 orang lainnya diduga menerima suap anggaran proyek di Dinas PUPR Riau.

 

BANGKAPOS.COM - Daftar Gubernur Riau yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah menjadi empat.

Gubernur Riau terbaru yang diamankan yakni, Abdul Wahid.

Abdul Wahid diamankan tim KPK bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, saat berada di sebuah kafe di Riau pada Senin (3/11/2025).

Baca juga: Dari Kode ‘7 Batang’ Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK, Terima Fee Rp4,05 M dari Dinas PUPR

Sejak tahun 1958, Provinsi Riau telah dipimpin 19 gubernur.

Dari 19 gubernur yang memimpin Riau, empat di antaranya ditangkap KPK.

Penangkapan terhadap Gubernur Riau pertama kali terjadi pada tahun 2023.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid di-OTT, Kuli Berharta Rp4,8 M Kini Pakai Sandal ke KPK

Saat itu Riau dipimpin gubernur Saleh Djasit.

Kemudian Rusli Zainal pada tahun 2013, disusul Annas Maamun pada 2014, dan terbaru Abdul Wahid.

Berikut profil empat Gubernur Riau yang diamankan KPK, dilansir dari laman dipersip.riau.go.id dan Wikipedia:

1. Saleh Djasit (1998–2003)

Gubernur Riau Saleh Djasit tersandung kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Pemprov Riau pada tahun 2003 senilai Rp 15,2 miliar.

Saleh saat itu duduk sebagai anggota Komisi VII DPR-RI itu divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar.

Di tingkat kasasi, Saleh dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Mahkamah Agung pada 2009.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved