Rabu, 22 April 2026

Berita Belitung

Pengangkatan CPNS dan PPPK di Belitung Ditunda, Ini Jadwal Terbaru dan Penjelasan BKPSDM Belitung

Berdasarkan surat bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, CPNS yang dinyatakan lulus seleksi baru akan diangkat mulai 1 Oktober...

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Posbelitung.co/dokumentasi
Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, KA Azhami. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung telah menerima surat secara resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyesuaian jadwal seleksi dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami, membenarkan bahwa kebijakan ini berdampak pada daerah. Pengangkatan CPNS dan PPPK yang sebelumnya dijadwalkan tahun ini harus ditunda hingga 2025 dan 2026.

"Kami telah menerima surat resmi dari BKN terkait penyesuaian jadwal seleksi dan pengangkatan ASN. Dengan adanya kebijakan ini, maka pengangkatan CPNS dan PPPK yang semula direncanakan tahun ini mengalami perubahan," kata Azhami, Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan surat bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, CPNS yang dinyatakan lulus seleksi baru akan diangkat mulai 1 Oktober 2025. 

Sementara itu, peserta seleksi PPPK yang lolos akan menandatangani perjanjian kerja dan diangkat pada 1 Maret 2026.

Meski ada penundaan, Azhami menegaskan bahwa hak-hak pegawai non-ASN yang tengah mengikuti seleksi tetap diperhatikan.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kepala BKN pada 5 Maret 2025.

"Penyesuaian ini tentu berdampak pada perencanaan kepegawaian di daerah, terutama dalam pengisian formasi jabatan yang membutuhkan ASN baru. Namun, kami akan mengikuti arahan pusat dan memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Terkait kabar bahwa Presiden Prabowo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pengangkatan CPNS 2024, Azhami mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait isi Inpres tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, para peserta seleksi CPNS dan PPPK di Belitung diminta untuk bersabar dan terus mempersiapkan diri menghadapi jadwal baru pengangkatan mereka. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved