Mutasi Polri

Kapolri Mutasi AKBP Fajar Kapolres Pelaku Predator Anak, Bakal Dipecat Seusai Jabatannya Dicopot

AKBP Fajar dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada karena tersangkut kasus pencabulan anak di Nusa Tenggara Timur.

Editor: fitriadi
HO/Pos Kupang
KAPOLRES NGADA DICOPOT - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, beberapa waktu lalu. Kini, jabatan AKBP Fajar dicopot, dan dimutasi ke bagian Yanma Polri. Ia masih menjalani pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri terkait dugaan kasus pencabulan anak. 

BANGKAPOS.COM, KUPANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polri.

AKBP Fajar dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) karena tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur.

AKBP Fajar diamankan sejak Kamis (20/2/2025) dan dinonaktifkan sebagai Kapolres Ngada.

Sedangkan jabatan Kapolres Ngada kini diemban AKBP Andrey Valentino.

Mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertulis dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan proses pidana terhadap AKBP Fajar telah berjalan.

"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," kata Patar, Selasa (11/3/2025) malam, melansir Kompas.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka," tukasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena AKBP Fajar berada di Mabes Polri.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," katanya.

Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," bebernya.

Penyidik Ditkrimum Polda NTT telah menyiapkan pasal untuk menjerat AKBP Fajar.

"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved