Jumat, 1 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Hidayat Arsani Siap Dilantik Jadi Gubernur Babel, Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

kata Hidayat Arsani, dirinya siap dilantik kapan saja oleh Presiden RI Prabowo Subianto, untuk menjadi Gubernur Bangka Belitung periode 2025-2030....

Tayang:
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Senin (17/3/2025). 

BANGKAPOS.COM BANGKA -- Gubernur Bangka Belitung terpilih, Hidayat Arsani menyebutkan dirinya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat, terkait jadwal pelantikan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih.

Namun kata Hidayat Arsani, dirinya siap dilantik kapan saja oleh Presiden RI Prabowo Subianto, untuk menjadi Gubernur Bangka Belitung periode 2025-2030.

Hal itu disampaikan Hidayat Arsani saat hadir dalam agenda peringatan semarak Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) dan menyemarakkan Bulan Suci Ramadan, tasyakuran terpilihnya Gubernur Bangka Belitung, Sabtu (15/3).

“Pelantikan, kita menunggu petunjuk. Kita tidak punya link ke sana (pemerintah pusat),” kata Hidayat Arsani.

Hidayat Arsani menerangkan yang terpenting saat ini segala proses administrasi telah selesai dilengkapi sehingga tinggal menunggu jadwal pelaksanaan.

“Yang penting secara administrasi sudah terpenuhi. Tinggal menunggu panggilan, hari apa, jam berapa apa, kita Bismillah saja,” tambahnya.

Dirinya juga menegaskan, ketika telah resmi dilantik sebagai Gubernur Babel, dia bakal segera bekerja untuk seluruh masyarakat Negeri Serumpun Sebalai yang sedang dalam kondisi tidak baik.

“Pertama kesehatan dulu, kedua pendidikan dan ekonomi, tiga ini harus sama. Kita lihat pendidikan terpuruk, kesehatan terpuruk, ekonomi terpuruk, maka saya harus gas tiga poin ini untuk diselesaikan,” kata dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dua gubernur dan 13 bupati/wali kota terpilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) segera dilantik. 

Tito mengatakan dua gubernur akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3) lalu.

Mulanya, Tito memaparkan ada 15 daerah yang telah mengajukan usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

“Ada 15 totalnya, 2 provinsi dan 13 kabupaten. Kemudian, ada gugatan yang ditolak ini dua provinsi, Provinsi Bangka Belitung dan Papua Pegunungan,” kata Tito.

Dari 40 perkara yang diputuskan MK, 14 perkara dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Sedangkan satu perkara diminta untuk memperbaiki SK KPU. 

Kemudian, satu perkara lainnya diminta untuk rekapitulasi ulang. Lalu, 24 perkara diminta untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved