Jumat, 17 April 2026

Sidang Etik AKBP Fajar Digelar Hari Ini, Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Bakal di PTDH

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Dok. Humas Polres Ngada/Tribunnews.com
KAPOLRES NGADA DINONAKTIFKAN -- AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., selaku Kapolres Ngada, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  

BANGKAPOS.COM-- Hari ini sidang etik dengan agenda putusan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja digelar hari ini, Senin (17/3/2025). 

Sebagai informasi AKBP Fajar merupakan tersangka kasus dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam sidang etik hari ini akan berfokus pada konstruksi peristiwa kasus yang terjadi dan bukan pada pelanggaran. 

“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Senin (17/3/2025).

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Hal ini karena pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar dinilai cukup berat. 

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya.

Choirul Anam menyebutkan ada sejumlah peristiwa yang belum dijelaskan dalam rangkaian peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Minimal, ada dua hal yang perlu diungkapkan, yaitu ada tidaknya monetisasi dari video pencabulan Fajar kepada para korban yang diunggah ke situs dewasa di Australia dan kemungkinan keterlibatan orang lain atau komplotan.

“Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap ya, apakah misalkan ada soal monetize misalnya kalau ini videonya di-upload dan sebagainya,” ujarnya. 

Anam menjelaskan, penjabaran anatomi atau kronologi peristiwa ini penting karena juga akan mengungkapkan ada tidaknya pihak-pihak yang terlibat. 

“Apakah ini kelompok yang berkomplot? Atau ini bagian dari jaringan internasional? Atau ini jaringan di level lokal sana? Nah itu yang nanti kami akan coba urai di peristiwa ini,” lanjut dia. 

Jika terbukti ada unsur monetisasi dan komplotan, hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam unsur pidana. 

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan AKBP Fajar sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba. 

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri. 

Hal ini seperti dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

Ia menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya. 

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia. 

Dia juga menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. 

Adapun, tiga korban anak di bawah umur dalam kasus yang menjerat AKBP Fajar, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Anak Ibu Kos

Mahasiswi inisial F menjadi pemasok bocah-bocah yang jadi korban AKBP Fajar. F bahkan tega jual anak ibu kosnya kepada AKBP Fajar.

Awalnya dia pamit ke orang tua korban dengan alasan mengajak mereka bermain. 

Karena sudah kenal bahkan tinggal bersama, orang tua korban pun mengizinkan anaknya untuk dibawa F.

Namun bukannya bermain, korban dibawa ke kamar hotel seperti permintaan AKBP Fajar. Kamar hotel tersebut sebelumnya telah dipesan oleh Fajar.

Setelah membawakan anak untuk AKBP Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan bahwa F mengenal baik keluarga korban. Oleh karena itu, keluarga selama ini tak menaruh curiga kepada F. 

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,"  kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.  

"Kalau menurut keluarga korban, awalnya terjadi seperti apa itu tidak tahu sama sekali. Mereka baru tahu setelah didatangi oleh teman-teman dari Polda NTT untuk menginformasikan."

Namun, pada suatu waktu, korban pernah membawa uang Rp 50.000 ketika pulang bermain dengan F.

Saat ditanya, korban menjawab uang itu dari 'ayah' F yang diduga adalah AKBP Fajar

"Mamanya pada suatu waktu dia heran karena ketika anaknya pulang itu bawa uang 50 ribu dan mama langsung bertanya lalu dia menjawab 'oh ini kakak F punya bapak yang kasih saya'," jelas Veronika. 

"Dan mamanya menyesal kenapa tidak menggali informasi lebih jauh," lanjutnya. 

Veronika mengatakan, F adalah anggota atau anak kos keluarga korban.

Atas aksi keji ini, keluarga korban pun marah dan merasa terpukul. "Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini," kata Veronika.

(Bangkapos.com/Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved