Minggu, 17 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Berulang Dipanggil Tak Hadir, Dua Dokter Spesialis di Bangka Barat Dipecat

Pemkab Babarmemberhentikan tidak dengan hormat dua dokter ASN spesialis jantung dan radiologi di RSUD Sejiran Setason karena tidak ...

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama/Riki Pratama
Kabid Pengembangan dan Diklat Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat, Sholihin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh pemerintah daerah karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.

Kedua dokter tersebut merupakan spesialis jantung dan spesialis radiologi yang selama ini bertugas di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Kabid Pengembangan dan Diklat BKPSDMD Bangka Barat, Sholihin, mengatakan sanksi tegas tersebut diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurutnya, kedua dokter tersebut tercatat tidak masuk kerja lebih dari 20 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.

"Tidak pernah masuk alasanya tidak tahu kenapa. Yang jelas mereka mau pindah, cuman belum disetujui. Sampai detik ini, surat itu tidak pernah keluar. Mereka tidak masuk-masuk. Lebih dari 20 hari secara berturut-turut. Karena di PP 94, lebih dari 20 hari itu, bisa langsung kena hukuman berat. Paling berat itu pemberhentian. Ukurannya itu," kata Kabid Pengembangan dan Diklat Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat, Sholihin kepada Bangkapos.com, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, permohonan pindah dokter spesialis tersebut belum disetujui bupati, karena sejumlah pertimbangan.

"Ia dokter spesialis jantung, alasanya memang, mau pindak ke Pangkalpinang, ingin dekat dengan keluarga. Terus juga dia kan kuliah (spesialisnya) dibiaya provinsi. Provinsi memang dari dulu minta, tiga hari di sini, dan tiga hari di Pangkalpinang atau provinsi. Dia dokter satu-satunya, spesialis jantung yang ada di Bangka Barat, Provinsi Babel, Jadi provinsi minta sudah dari tahun berapa, kita tidak kasih, karena ia ASN-nya Bangka Barat. Takutnya kalau kita kasih tiga hari di sini, tiga hari di sana. Pas dia di sana, dia TK, tanpa keterangan kan.? Kalau sudah berkali-kali, bisa pemberhantian nantinya," jelas Sholihin.

Kemudian, Sholihin mengatakan, yang bersangkutan awalnya sempat menerima keputusan untuk tetap bekerja di Bangka Barat. Namun belakangan kembali mengajukan permohonan pindah ke Pangkalpinang.

Menurutnya, proses perpindahan tersebut bukan kewenangan BKPSDM, melainkan harus melalui pengajuan yang disetujui pimpinan daerah.

"Kita tidak kasih, akhirnya ia masih mengalah, tetap di Bangka Barat. Terus belakangan ini dia minta pindah ke Pangkalpinang lagi, masalah pindah, memindah bukan urusan BKPSDM. BKPSDM hanya mengajukan. Masalah pindah, pengangkatan, pemberhentian, itu ada di bupati ya.

Sampai dia tidak masuk-masuk, surat pindahnya belum disetujui oleh bupati pada saat itu. Dan pas Bupati Markus ini lah, kemarin koordinasi dengan BKN, intinya bisa saja dilaksanakan tiga hari di sini, tiga hari di sana. Tapi ia malahan nolak. Sampai detik SK PTDH keluar Februari, ia tidak masuk-masuk," terangnya.

Ia menerangkan, kasus serupa juga terjadi pada dokter spesialis radiologi yang ikut di PTDH-kan. Menurutnya, dokter tersebut baru saja menyelesaikan pendidikan spesialis (pelosif), namun langsung mengajukan permohonan pindah ke Pangkalpinang.

Saat itu permohonan tersebut belum disetujui oleh bupati, mengingat dokter spesialis radiologi di RSUD Sejiran Setason hanya satu orang sehingga masih sangat dibutuhkan keberadaanya di Bangka Barat.

"Sementara kejadian dokter spesialis radiologi hampir sama, malahan ia baru selesai pelosif.  Dia minta pindah ke Pangkalpinang, cuman ya lagi-lagi, bupati belum menyetujui. Karena memang dia spesialis radiologi, cuman satu di RSUD, dan sama spesialis jantung hanya satu ini lah," katanya.

Berulang Kali Dipanggil

Lebih jauh, Sholihin menjelaskan, sebelum dijatuhkan putusan PTDH, proses penegakan disiplin kedua dokter ASN tersebut, telah dilakukan, seperti pemanggilan berulang kali. Tahapannya dimulai dengan pemanggilan, kemudian diberikan teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved