Kamis, 16 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Vonis Tamron 'Aon' Diperberat Jadi 18 Tahun, Bos Timah Babel Dihukum Lebih Berat

hukuman Tamron diperberat setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Tamron maupun penasihat hukumnya dan penuntut umum...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Selasa (18/3/2025). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Tamron alias Aon menjadi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022.

Tamron merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP), perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan terjerat korupsi bersamasama Harvey Moeis.

Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan hukuman Tamron diperberat setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Tamron maupun penasihat hukumnya dan penuntut umum.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Teguh dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com di Jakarta, Senin (17/3).

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh.

Uang Pengganti
Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutur Hakim Ketua Teguh menambahkan.

Sebelumnya, Tamron telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor  Jakarta dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,54 triliun subsider 5 tahun penjara.

Perbuatan Tamron telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Ia juga terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewamenyewa alat peralatan
processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Adapun Tamron turut diduga melalukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, serta pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, terbukti telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved