Siapa Kopka Basarsyah, Oknum TNI AD Tembak 3 Polisi di Lampung, Segini Gajinya

Sosok anggota TNI penembak tiga polisi penggrebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung terungkap.

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribun Timur/Facebook
KOPKA BASARSYAH - Kopka Basarsyah menjadi terduga pelaku penembakan terhadap 3 polisi di Way Kanan Lampung 

Belum diketahui maksud Kopka Basarsyah membuat video tersebut.

Dilansir TribunJabar.id, selain video tersebut, rekaman Kopka Basarsyah yang terlihat mengacungkan jempol di depan kerumunan orang, juga viral.

Diduga, video itu adalah momen Kopka Basarsyah ikut mempromosikan judi sabung ayam.

Namun, kini kondisinya berubah drastis, Kopka Basarsyah yang sebelumnya terlihat sangar saat pose pamer senpi dan jempol, kini pasrah saat tangannya diborgol.

Momen penangkapan Kopka Basarsyah yang beredar di media sosial terjadi penuh dramatis.

Berapa Gaji Kopka Basarsyah

Pangkat dalam TNI Angkatan Darat (AD) terbagi dalam tiga tingkatan utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama. Hierarki ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010.

Pada 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah daftar pangkat TNI AD:

1. Perwira

  • Perwira Tinggi: Jenderal, Letnan Jenderal (Letjen), Mayor Jenderal (Mayjen), Brigadir Jenderal (Brigjen). 
  • Perwira Menengah: Kolonel, Letnan Kolonel (Letkol), Mayor.
  • Perwira Pertama: Kapten, Letnan Satu (Lettu), Letnan Dua (Letda).

2. Bintara

  • Pembantu Letnan Satu (Peltu), Pembantu Letnan Dua (Pelda), Sersan Mayor (Serma), Sersan Kepala (Serka), Sersan Satu (Sertu), Sersan Dua (Serda).

3. Tamtama

  • Kopral Kepala (Kopka), Kopral Satu (Koptu), Kopral Dua (Kopda), Prajurit Kepala (Praka), Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Dua (Prada).

Gaji TNI AD 2024 Berdasarkan Pangkat

Berikut rincian gaji pokok TNI AD pada 2024 berdasarkan golongan:

1. Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
  • Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
  • Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala : Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved