Jumat, 10 April 2026

Berita Pangkalpinang

Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Surya Hafidiansyah, Lima Saksi Sudah Diperiksa

Pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus yang menjerat kedua tersangka yaitu Trie Lius Putri dan Surya Hafidiansyah Putra

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
PENCEMARAN NAMA BAIK -- Tersangka Surya Hafidiansyah Putra (kemeja biru), ketika digiring ke ruang sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (13/3/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum Surya Hafidiansyah Putra, tersangka kasus pencemaran nama baik mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melakukan penahanan pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka, Jumat (21/3/2025).

"Sejak awal memang mereka mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka, tapi kami belum mengarah ke sana (penangguhan) baik itu Restorative Justice (RJ) atau perdamaian dan kami masih terus memproses serta mendalami kasus ini," terang AKP Muhammad Riza Rahman.

Lebih lanjut AKP Riza mengatakan sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus yang menjerat kedua tersangka yaitu Trie Lius Putri dan Surya Hafidiansyah Putra.

"Sebelumnya kita kita sudah memeriksa empat orang saksi, kemarin (Kamis, 20/3/2025) kembali memanggil saksi lain yaitu dr. Esa Fredigusta sebagai saksi dan sekarang sudah lima orang saksi kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

"Nanti ada perkembangan lain kita sampaikan, untuk tersangka sudah kita tetapkan berjumlah dua orang dalam kasus ini," sambung AKP Riza.

Sebagai informasi, Polresta Pangkalpinang telah menetapkan dua orang tersangka yaitu pertama Trie Lius Putri (pemilik akun TikTok Anak Muda O Pos) dan tersangka Surya Hafidiansyah Putra (menyuruh dan memerintahkan tersangka pertama).

Kedua tersangka dilaporkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang dr. Della Rianadita, terkait pencemaran nama baik di media sosial (medsos) TikTok.

Kasus ini masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved