Begini Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025 Tanpa Surat Pengantar, Simak Syaratnya

KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk keperluan administrasi kependuduka

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
zoom-inlihat foto Begini Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025 Tanpa Surat Pengantar, Simak Syaratnya
Tribun Batam/Youtube Kompas TV
ILUSTRASI KTP DAN KK -- Begini cara dan syarat ganti alamat pada KTP dan KK tanpa surat pengantar.

BANGKAPOS.COM - KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk keperluan administrasi kependudukan, masing-masing sebagai bukti identitas diri dan identitas keluarga. 

Masyarakat bisa mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya tanpa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Dilansir dari Indonesia Baik, cara pindah alamat KTP tanpa surat pengantar sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Penggantian alamat KTP berlaku ketika masyarakat pindah tempat tinggal dalam kabupaten/kota yang sama, luar kabupaten/kota, provinsi lain, terjadi pemekaran wilayah, atau perubahan nama jalan.

Berikut syarat ganti alamat KTP dan KK:

Syarat Ganti Alamat KTP dan KK

1. Cara ganti alamat KTP dan KK di dalam kabupaten/kota yang sama:

  • Formulir F-1.03 (disediakan di dinas Dukcapil)
  • Fotokopi KK KTP
  • Kartu Identitas Anak (KIA). Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama 
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos, pemohon perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

2. Cara ganti alamat KTP dan KK di dalam kabupaten/kota yang sama:

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Berkas ini diperoleh di dinas Dukcapil daerah asal
  • Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil daerah asal)
  • KTP
  • Fotokopi KK
  • KIA. Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga.

Cara ganti alamat KTP dan KK

Jika syarat yang ditetapkan Ditjen Dukcapil sudah dipenuhi, ikuti cara ganti alamat KTP dan KK berikut ini:

1. Cara ganti alamat KTP dan KK di dalam kabupaten/kota yang sama:

  • Datangi dinas Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
  • Mengisi F-1.03

  • Melampirkan fotokopi KK

  • Serahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos

  • Jika kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang sama

  • Jika kepala keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap

  • Jika anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang

  • Dinas Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru

  • Dinas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama

  • Dinas Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

2. Cara ganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota atau provinsi:

Perlu dicatat sekali lagi, proses mengganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota atau provinsi dilakukan di dinas Dukcapil daerah asal dan tujuan.

Di dinas Dukcapil daerah asal:

  • Datang ke dinas Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja
  • Mengisi F-1.03

  • Melampirkan fotokopi KK

  • Dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah

  • Dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah

  • Dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah

  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali

  • Dinas Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah

  • Dinas Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Di dinas Dukcapil daerah tujuan:

  • Datang ke dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Menyerahkan SKPWNI

  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan

  • Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru

  • Jika pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka dinas Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan dinas Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

  1. Mengisi F-1.03

  2. Melampirkan fotokopi KK

  3. Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK

  4. Dinas Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dinas Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03

  • Dinas Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dinas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Pontianak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved