Jumat, 24 April 2026

Berita Bangka Barat

Pengedar Narkoba di Jalan Perkantoran Pemda Bangka Barat Ditangkap

Pelaku berinisial RE (30)  dan TO (36) keduanya buruh harian lepas, asal Kecamatan Mentok, Bangka Barat

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polres Babar.
PENGEDAR NARKOBA -- Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Perkantoran Pemda Bangka Barat Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (24/3/2025) lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Perkantoran Pemda Bangka Barat, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (24/3/2025) lalu.

Pelaku berinisial RE (30)  dan TO (36) keduanya buruh harian lepas, asal Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan bertempat di Jalan Perkantoran Pemda Bangka Barat, Desa Belo Laut, pada Senin (24/3/2025) kemarin pukul 15.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar narkoba.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kemudian ditemukan satu bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan 41 paket plastik klip bening, berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Budi menambahkan, barang bukti narkoba jenis sabu itu, diselipkan pelaku di dalam celana dalam bagian depan.

"Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan narkotika jenis sabu diamankan dengan berat brutto 21,74 gram," jelasnya.

Sementara untuk ancaman hukuman semua tersangka, dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved