Ramadhan 1446 H
Hukum Orang Tua Bayar Zakat Anak yang Sudah Bekerja, Boleh Atau Dilarang?
Bagaimana hukum orang tua yang membayar zakat anak yang sudah bekerja? Simak penjelasannya
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Bagaimana hukum orang tua yang membayar zakat anak yang sudah bekerja? Simak penjelasannya.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya oleh ummat Islam yang memenuhi syarat sebagai bagian dari penyucian jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan yang dikerjakan selama 1 bulan penuh.
Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok atau uang tunai yang nilainya setara
Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang mampu dan merdeka, baik laki-laki, perempuan, termasuk anak-anak.
Anak kecil yang belum memiliki penghasilan, zakatnya harus dibayarkan oleh orang tua.
Namun bagaimana hukum orang tua yang bayar zakat anak yang sudah bekerja?
Hukum Orang Tua Bayar zakat Anak yang Sudah Bekerja
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan zakat fitrah adalah tanggung jawab kepala keluarga atau orang yang bertanggung jawab memberikan nafkah.
Meski tidak ada larangan mengenai zakat fitrah anak yang sudah dewasa dibayarkan orang tua, menurut Huda akan lebih baik jika sang anak membayar sendiri zakatnya.
"Jika anak sudah dewasa dan sudah punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan, seyogyanya dia mengeluarkan zakat atas dirinya meskipun masih tinggai bersama orang tua," jelas Huda, kepada Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Bahkan, bila penghasilan anak melebihi kebutuhannya, dia wajib membantu orang tuanya.
Anak yang sudah berkeluarga bayar sendiri
Terpisah, Guru Besar Aqidah dan Filsafat Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri menuturkan, orang tua boleh membayarkan zakat anak yang sudah dewasa dan berpenghasilan.
Namun, menurutnya tolak ukur anak bertanggung jawab atas zakatnya sendiri adalah bila sudah berkeluarga. Artinya, anak harus membayarkan zakatnya sendiri beserta zakat anggota keluarganya.
"Karena hitungannya dia sudah punya tanggungan dan berpenghasilan, maka zakat fitrah, zakat mal urusan sendiri bukan orang tuanya," papar Syamsul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Akan tetapi, anak boleh membantu membayarkan zakat orang tuanya yang sedang dalam kesulitan. Terlebih, jika orang tua hidup dari nafkah sang anak.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini di Bandung, Cirebon dan Tasikmalaya 29 Ramadhan 1446 H |
![]() |
---|
Jadwal Puasa 28 Ramadhan 2025 di Bangka Barat, Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Bolehkan Bayar Zakat ke Orang Tua yang Kurang Mampu, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Empat Hari Terakhir Ramadhan 1446 H di Kota Pangkalpinang, Babel |
![]() |
---|
Membayar Zakat ke Orang Tua yang Kurang Mampu Apakah Boleh, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.