Ramadhan 1446 H

Hukum Orang Tua Bayar Zakat Anak yang Sudah Bekerja, Boleh Atau Dilarang?

Bagaimana hukum orang tua yang membayar zakat anak yang sudah bekerja? Simak penjelasannya

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
BAYAR ZAKAT -- Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya oleh ummat Islam yang memenuhi syarat sebagai bagian dari penyucian jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan yang dikerjakan selama 1 bulan penuh. 

BANGKAPOS.COM - Bagaimana hukum orang tua yang membayar zakat anak yang sudah bekerja? Simak penjelasannya.

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya oleh ummat Islam yang memenuhi syarat sebagai bagian dari penyucian jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan yang dikerjakan selama 1 bulan penuh.

Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok atau uang tunai yang nilainya setara

Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang mampu dan merdeka, baik laki-laki, perempuan, termasuk anak-anak.

Anak kecil yang belum memiliki penghasilan, zakatnya harus dibayarkan oleh orang tua.

Namun bagaimana hukum orang tua yang bayar zakat anak yang sudah bekerja?

Hukum Orang Tua Bayar zakat Anak yang Sudah Bekerja

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan zakat fitrah adalah tanggung jawab kepala keluarga atau orang yang bertanggung jawab memberikan nafkah.

Meski tidak ada larangan mengenai zakat fitrah anak yang sudah dewasa dibayarkan orang tua, menurut Huda akan lebih baik jika sang anak membayar sendiri zakatnya.

"Jika anak sudah dewasa dan sudah punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan, seyogyanya dia mengeluarkan zakat atas dirinya meskipun masih tinggai bersama orang tua," jelas Huda, kepada Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

Bahkan, bila penghasilan anak melebihi kebutuhannya, dia wajib membantu orang tuanya.

Anak yang sudah berkeluarga bayar sendiri

Terpisah, Guru Besar Aqidah dan Filsafat Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri menuturkan, orang tua boleh membayarkan zakat anak yang sudah dewasa dan berpenghasilan.

Namun, menurutnya tolak ukur anak bertanggung jawab atas zakatnya sendiri adalah bila sudah berkeluarga. Artinya, anak harus membayarkan zakatnya sendiri beserta zakat anggota keluarganya.

"Karena hitungannya dia sudah punya tanggungan dan berpenghasilan, maka zakat fitrah, zakat mal urusan sendiri bukan orang tuanya," papar Syamsul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Akan tetapi, anak boleh membantu membayarkan zakat orang tuanya yang sedang dalam kesulitan. Terlebih, jika orang tua hidup dari nafkah sang anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved