Tahura Bukit Mangkol

Kerjasama PT XL dan Tahura Bukit Mangkol, Pj Sekda: Ini Masalah Mekanisme

Dua pegawai DLH Bangka Tengah diminta mengembalikan uang yang diperoleh dari PT XL dalam perjanjian kerja sama Tahura Bukit Mangkol.

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Pj Sekda Bangka Tengah, Syarifullah Nizam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah diminta mengembalikan uang yang diperoleh dari PT XL dalam perjanjian kerja sama Tahura Bukit Mangkol.

Hal ini sesuai hasil audit Inspektorat Bateng terkait perjanjian kerjasama tersebut.

Pj Sekda Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam mengatakan pemerintah kabupaten akan mengikuti mekanisme dan menunggu pihak yang bersangkutan mengembalikan uang.

"Setelah itu baru kita lakukan langkah-langkah yang berkaitan dengan aturan kepegawaian yang harus diterapkan kepada yang bersangkutan," katanya, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, kasus tersebut terjadi karena kurangnya fungsi kontrol yang bersangkutan terhadap dirinya sendiri, bukan karena lemahnya kontrol dari pimpinan DLH Bateng.

"Seseorang yang ditugaskan, harus melaporkan apa yang dikerjakannya itu kepada atasannya, wajib ini. Barangkali yang bersangkutan tidak melaporkan kepada pimpinannya," jelasnya.

Sehingga, Syarifullah Nizam menilai perjanjian kerja sama Tahura Bukit Mangkol dengan PT XL bermasalah karena tidak terpenuhinya asas-asas pelaporan dari bawahan kepada atasan.

"Ini hanya (masalah) mekanisme, ada pola-pola yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh yang bersangkutan. Mekanisme yang tidak sesuai dengan kaidahnya," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved