Tahura Bukit Mangkol
Pasutri Terjerat Korupsi Tahura Bukit Mangkol, Jalani Sidang Perdana dengan Pasal Berlapis
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan Tahura Bukit Mangkol dengan terdakwa Duta Prasetyo dan Lintas Ardati digelar di ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Duta Prasetyo dan Lintas Ardati akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kontribusi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (18/11/2025). Sidang berlangsung di ruang Tirta dipimpin hakim ketua Dewi Sulistiarini, didampingi hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa, yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Pangkalpinang.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dengan rincian:
- Pada kegiatan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pengelola Tahura sebesar Rp60 juta
- Pada kegiatab operasuonal perlindungan dan pengamanan tahura sebesar Rp3.920.000
- Pada kegiatan rehabilatasi kawasan, dalam pembangunan fasilitas pembibitan sederhana terdapat pembayaran fiktif yaitu pembayaran upah tukang sebesar Rp13,6 juta dan kegiatan pembelian bahan pembangunan renovaai pembibitan sebesar Rp24.318.000
- Pada biaya operasional pelaksanaan PKS sebesar Rp60 juta
Kedua terdakwa telah menyalahgunakan dana kontribusi tersebut untuk kepentingan pribadi telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp161.838.000 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian negara atau daerah yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupateb Bangka Tengah nomor : 700.1.2.1/189/ITDAKAB/2025 tanggal 10 September 2025.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Van Jessica dalam pembacaan dakwan.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukum terkait dakwaan JPU.
"Sudah dengar pembacaan dakwaan, silahkan terdakwa berunding dengan penasihat hukumnya mau menanggapi atau tidak dakwaannya," pinta ketua majelis hakim.
"Baik, terima kasih Yang Mulia," jawab kedua terdakwa.
"Bagaimana, mau menanggapi atau tidak terdakwa atau penasihat hukumnya? tanya majelis hakim.
"Kita tidak mengajukan keberatan, menerima atas dakwaan JPU kepada kedua terdakwa," ungkap Renny selaku penasihat hukum.
"Baiklah, sidang kita tunda Selasa (25/11/2025) pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU," terang Dewi.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ini terjerat kasus yang terjadi pada tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah menjalin kerja sama dengan PT XL Axiata Tbk melalui sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Perjanjian strategis itu berupa penempatan Menara Telekomunikasi (BTS) PT. XL Axiata Tbk dan Penguatan Fungsi Kawasan Di Taman Hutan Raya Bukit Mangkol. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Alasan Algafry Belum Pecat ASN DLH Bateng Terseret Korupsi Tahura Mangkol, Tunggu Putusan Inkrah |
|
|---|
| Nasib Pasutri DLH Bangka Tengah Terseret Korupsi Tahura Mangkol, Tak Dapat Tunjangan Penuh |
|
|---|
| ASN DLH Bangka Tengah jadi Tersangka Korupsi Tahura Hutan Mangkol Belum Dipecat |
|
|---|
| Pasutri Pegawai Bateng Terseret Korupsi Tahura Hutan Mangkol, Ini Perannya Negara Rugi Rp162 Juta |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Sita Enam Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Tahura Bukit Mangkol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251118-DUGAAN-KORUPSI-Kedua-terdakwa-Duta-Prasetyo-123.jpg)