Tribunners
Mencari Pejabat yang "Nabat"
Melalui kebijakan mutasi diharapkan kualitas SDM yang dimiliki oleh setiap organisasi dapat terjamin serta dapat dimanfaatkan secara optimal
Oleh: Rusmin Sopian - Penulis yang Tinggal di Toboali
"Semua orang bisa tahan dengan kesengsaraan, tetapi bila kau ingin mengetahui karakter seseorang, berilah dia kekuasaan" (Abraham Lincoln)
BUPATI Bangka Selatan Riza Herdavid bersama Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi berujar dalam waktu dekat bakal melakukan perombakan “kabinet kerja” pada periode kedua sebagaimana yang dikutip dari Bangkapos.com, 26 Maret 2025.
Kebijakan ini diambil didasarkan atas kepentingan masyarakat, bahkan Riza siap buka-bukaan mengenai kebijakan yang akan diambil nantinya. Oleh karena itu, dirinya mendesak agar para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bisa bersungguh-sungguh memberikan pelayanan terbaik.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mutasi adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. Mutasi di lingkungan kerja aparatur sipil negara merupakan salah satu upaya pengembangan karier pegawai melalui pemindahan karyawan pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai (Ropi, 2017), agar produktivitas kerjanya menjadi meningkat (Hasibuan, 2009 dalam Indrawan, 2015), memberikan kepuasan kerja serta memberikan prestasi yang sebesar-besarnya (Chrishartanto dan Said, 2019).
Berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, disebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Melalui kebijakan mutasi diharapkan kualitas SDM yang dimiliki oleh setiap organisasi dapat terjamin serta dapat dimanfaatkan secara optimal (Ulfah, 2013).
Lebih lanjut diuraikan, secanggih apa pun peralatan yang dimiliki oleh organisasi tidak akan bermanfaat jika tidak didukung oleh SDM andal, profesional, terampil, dan mempunyai kinerja yang tinggi (Ulfa, 2013).
Dalam sebuah organisasi pemerintahan, mutasi merupakan hal biasa dalam upaya memberikan kesempatan kepada pegawai agar memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang lebih dan menyeluruh, berkaitan dengan jabatannya dengan jalan berpindah dari suatu pekerjaan atau unit kerja ke pekerjaan lain sehingga diharapkan akan meningkatkan kinerja pegawai tersebut.
Pemindahan atau mutasi merupakan suatu kegiatan rutin dalam suatu organisasi untuk dapat melaksanakan prinsip “the right man and the right place” atau “orang yang tepat dan tempat yang tepat”.
Sebenarnya penafsiran konsep tersebut bukan hanya dilihat bagaimana menempatkan seorang pegawai sesuai dengan tempat dan kemampuannya, namun juga harus dilihat sebaliknya bagaimana seorang pemimpin menempatkan kompetensi ilmu yang dimilikinya sesuai dengan kepemilikan keputusan yang dilakukannya.
Mutasi aparatur sipil negara sejatinya diharapkan mampu mendorong dan menciptakan penerapan reformasi birokrasi dan reformasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Mutasi jabatan ASN seyogianya pula menjadi solusi perbaikan kinerja organisasi, bukan malah menimbulkan masalah baru untuk menutup masalah kebutuhan sumber daya manusia di jangka pendek.
Di sisi lain, mutasi ASN, baik dalam jabatan struktural maupun nonstruktural, sudah sepantasnya menempatkan ASN terbaik dengan mengutamakan prinsip dasar the right man in the right place. Kebijakan ini diharapkan akan mewujudkan profesionalisme dan mendorong terciptanya merit system (pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki).
Terlepas apa pun, mutasi pejabat eselon dua mesti memberikan manfaat bagi masyarakat, mesti memberikan manfaat bagi kepentingan publik. Dan menurut hemat penulis, satu faktor yang mesti dimiliki aparatur sipil negara, khususnya yang diberikan amanah sebagai pejabat eselon dua atau kepala dinas/badan adalah sikap nabat (bahasa Toboali: tahu diri).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250407_Rusmin-Sopian.jpg)