Berita Viral
Hotman Paris Bahas Status Hukum Anak Lisa Jika Terbukti Darah Daging Ridwan Kamil: Berhak Warisan
Hotman memberikan pandangan hukum mendalam tentang kemungkinan status hukum anak Lisa jika benar terbukti merupakan darah daging dari Ridwan Kamil
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM-- Hotman Paris menyinggung soal tes DNA dikabarkan akan dijalani oleh pihak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana.
Pengacara itu buka suara terkait kemungkinan nasib warisan untuk Lisa Mariana jika terbukti sebagai anak kandung Ridwan Kamil.
Hotman memberikan pandangan hukum mendalam tentang kemungkinan status hukum anak Lisa jika benar terbukti merupakan darah daging dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Ia membahas skenario hukum jika hasil tes DNA menyatakan bahwa anak Lisa Mariana benar adalah anak biologis Ridwan Kamil.
Hal ini menjadi penting karena menyangkut hak waris anak yang lahir di luar pernikahan.
"Bahayanya tes DNA bagi si suami dan bagi istri sah adalah anak yang lahir di luar perkawinan kalau terbukti tes DNA bahwa sah cocok dengan ayah biologisnya maka berhak warisan," kata Hotman dikutip dari YouTube Mantra News pada Senin (7/4/2025).
Baca juga: Gaji Dipotong 50 Persen, Sejumlah Honorer Petugas Kebersihan di DLH Bangka Pilih Mengundurkan Diri
Baca juga: Inilah 6 Sosok Bakal Calon Walikota Pangkalpinang yang Sudah Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem
Pernyataan Hotman mengacu pada putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa anak luar kawin tetap memiliki hak waris dari ayah biologisnya, asalkan dapat dibuktikan secara ilmiah melalui tes DNA.
"Jadi Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, anak yang lahir di luar pernikahan asal bisa dibuktikan DNA-nya berhak mendapat warisan," paparnya.
Tes DNA Jadi Kunci Penentu
Masuknya isu tes DNA dalam konflik ini tak lepas dari klaim Lisa Mariana bahwa anak yang dilahirkannya pada Januari 2022 adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Ridwan disebut siap untuk melakukan tes DNA demi membuktikan kebenaran.
Namun menurut Hotman Paris, tes DNA tidak bisa dipaksakan secara pidana karena hubungan keduanya bukan termasuk tindakan kriminal atau pidana.
"Secara pidana tidak bisa dilibatkan polisi untuk memaksa si cowok melakukan tes DNA karena hubungan mau sama mau," ujar Hotman.
"Tidak ada aspek pidananya," imbuh Hotman.
Langkah Hukum: Gugatan Perdata, Bukan Pidana
Biodata Lengkap Ahmad Sahroni, Dicopot Setelah Gaduh Soal Ucapan Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Jejak Kriminal Dwi Hartono, Pemalsuan Ijazah hingga Otak Pembunuhan Ilham Kacab Bank, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar Terjatuh dan Koma, Sebut Karena Refleks |
![]() |
---|
Sosok RS Pengintai Ilham Kacab Bank Sebelum Tewas Dibunuh, Siapkan Tim IT, Pantau Aktivitas Korban |
![]() |
---|
Respons Ridwan Kamil, Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura: 1.000 Persen Hasilnya Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.