Berita Pangkalpinang

Disnaker Pangkalpinang Terima 4 Laporan Pelanggaran THR di Posko Pengaduan, Paling Banyak via WA

Adanya laporan yang diterima Disnaker Pangkalpinang ini mencerminkan bahwa masih ada perusahaan yang belum mengikuti aturan

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
PENGAKUAN THR - Posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Pangkalpinang di Jalan Rasakunda, Kamis (27/3/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mencatat empat laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode pembukaan posko pengaduan yang berlangsung sejak 20 Maret hingga 10 April 2025. 

Laporan yang masuk sebagian besar berasal dari pekerja di sektor jasa perdagangan, dengan berbagai keluhan mulai dari pembayaran THR yang tidak penuh hingga keterlambatan pencairan.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Darziandi, menyampaikan bahwa laporan yang diterima mencerminkan masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengaduan yang kami terima beragam, ada yang hanya menerima setengah dari haknya, ada pula yang belum menerima THR sama sekali. Rata-rata berasal dari sektor perdagangan dan jasa,” ungkap Darziandi kepada Bangkapos.com, Jumat (11/4/2025).

Pihak Disnaker, lanjutnya, tidak tinggal diam. Tim langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti setiap laporan, memverifikasi kebenaran pengaduan, dan memberikan teguran kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

"Untuk kasus-kasus yang sifatnya administratif dan masih bisa diselesaikan secara persuasif, kami beri peringatan langsung kepada perusahaan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat atau perusahaan tidak kooperatif, maka kasus tersebut kami limpahkan ke pengawas ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Darziandi juga mengungkapkan bahwa laporan yang masuk tidak hanya berasal dari kanal tatap muka di kantor Disnaker, tetapi juga banyak yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Meski tidak seluruhnya terdata secara tertulis, laporan-laporan digital tersebut tetap ditindaklanjuti.

"Ada juga pengaduan yang masuk lewat WhatsApp, jumlahnya cukup banyak, tapi tetap kami proses sebagaimana mestinya. Kami surati perusahaan-perusahaan terkait untuk segera menunaikan kewajibannya membayar THR," ujarnya.

Selain menerima pengaduan, posko THR yang beroperasi selama tiga pekan itu juga menyediakan layanan konsultasi bagi para pekerja yang membutuhkan informasi terkait hak-haknya, termasuk teknis pencairan THR bagi sektor informal seperti pengemudi daring dan kurir, yang kini juga diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Posko pengaduan THR ini merupakan agenda rutin tahunan Disnaker Kota Pangkalpinang, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Dengan adanya posko ini, kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya. Semua pekerja, baik formal maupun informal, harus dapat merayakan Lebaran dengan layak dan penuh suka cita bersama keluarganya," pungkas Darziandi.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved