Senin, 13 April 2026

Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Tak Berlakukan ASN WFH Setelah Libur Lebaran

Sekda Bangka Barat, M Soleh mengatakan tidak ada pelaksanaan WFH di Pemkab Bangka Barat. Sejumlah ASN telah bekerja seperti biasa

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Sekda Bangka Barat, M Soleh mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat bakal mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran di kantor Bupati Bangka Barat, Selasa (18/2/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penerapan kombinasi work from home dan work from office bagi pegawai aparatur sipil negara ( ASN ) yang berlaku usai libur lebaran 2025. Namun aturan itu tak berlaku di Pemkab Bangka Barat.

Sekda Bangka Barat, M Soleh mengatakan tidak ada pelaksanaan WFH di Pemkab Bangka Barat. Sejumlah ASN telah bekerja seperti biasa.

"Kita tidak memberlakukan WFH," kata Soleh kepada Bangkapos.com, Jumat (11/4/2025).

Soleh menambahkan, pada hari pertama kerja, dirinya telah melakukan coffee morning dengan sejumlah ASN, dari kepala OPD hingga Camat.

Soleh melihat sejumlah pegawai telah kembali aktif bekerja. Tidak ada yang melakukan WFH.

"Yang pasti kami sudah melakukan coffee morning semua Kepala Dinas dan Camat datang, ada satu masih cuti," katanya.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengeluarkan surat edaran (SE) guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 H.

Dalam SE Nomor 2 Tahun 2025 itu diatur tentang penyesuaian tugas kedinasan, aparatur sipil negara (ASN). 

Meminta pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansinya masing-masing dengan lebih fleksibel. 

"Jadi ada kebijakan dari pemerintah pusat WFH, per 24 Maret 2025 itu untuk ASN di WFH, jabatannya untuk Kasi ke bawah. Sudah libur dan mulai mudik. Tujuannya agar dapat mecahkan biar tidak padat, apabila ada yang ingin mudik duluan," kata Kepala Bidang Perhubungan Disperkimhub Bangka Barat, Juswardi.

Ia mengatakan, pada tahun ini terdapat dua momen hari besar, Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, sehingga diantisipasi oleh pemerintah untuk memecah arus mudik selama lebaran.

"Karena ada dua momen Idul Fitri bertemu Nyepi, jadi jangan sampai numpuk. Sehingga diberlakukanlah aturan itu," katanya.

Dia menjelaskan, untuk arus mudik lebaran di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok selalu ramai menjadi pilihan sejumlah ASN dan pegawai lain, yang ingin menyeberang ke Provinsi Sumatera Selatan.

"Yang sering pulang rata-rata ASN atau pegawai pemerintah lainnya, dari Pangkalpinang, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Induk, Belitung, mereka menyeberang ke Lampung, Palembang," katanya. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved