Minggu, 12 April 2026

Berita Bangka Barat

Ancam dan Rusak Perabotan Rumah dengan Sajam, Pria di Mentok Ditangkap Polisi

Polsek Mentok mengamankan seorang pria berinisial FW (29), diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polsek Mentok.
PELAKU PENGANCAMAN -- Jajaran Polsek Mentok mengamankan seorang pria berinisial FW (29), diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap rekannya, Endang (28) warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Polsek Mentok mengamankan seorang pria berinisial FW (29), diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sendiri, Endang (28) warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/4/2025) dini hari, di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Golf, Kelurahan Sungai Baru, Mentok.

Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial, menjelaskan pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau.

"Ia sempat mengayunkan parang, namun bisa ditepis oleh Endang. Dengan amarah, FW pun sembari merusak barang-barang yang ada disekitar dan mengancam akan membunuh," kata Kapolsek Mentok Iptu Rusdi, kepada wartawan Sabtu (12/4/2025).

Setelah itu, Polsek Mentok mendapat laporan atas kejadian tersebut dan langsung mendatangi TKP.

"Di hari yang sama FW berikut barang bukti sajam berhasil diamankan di sebuah mes tempat dia bekerja. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Untuk motifnya sendiri adalah ketersinggungan FW terhadap Endang," lanjutnya.

Rusdi menjelaskan, tindakan melanggar hukum berupa pengancaman, yang dilakukan pelaku FW, dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang merupakan teman dekat. 

"FW mendatangi korban saat sedang tidur dan mengacungkan dua senjata tajam sambil melontarkan ancaman. Bahkan, pelaku sempat mengayunkan parang ke arah korban namun berhasil ditepis," kata Kapolsek.

Ia menegaskan, jajaran Polsek Mentok komitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat. 

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved