Berita Bangka Barat
Ancam dan Rusak Perabotan Rumah dengan Sajam, Pria di Mentok Ditangkap Polisi
Polsek Mentok mengamankan seorang pria berinisial FW (29), diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Polsek Mentok mengamankan seorang pria berinisial FW (29), diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sendiri, Endang (28) warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/4/2025) dini hari, di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Golf, Kelurahan Sungai Baru, Mentok.
Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial, menjelaskan pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau.
"Ia sempat mengayunkan parang, namun bisa ditepis oleh Endang. Dengan amarah, FW pun sembari merusak barang-barang yang ada disekitar dan mengancam akan membunuh," kata Kapolsek Mentok Iptu Rusdi, kepada wartawan Sabtu (12/4/2025).
Setelah itu, Polsek Mentok mendapat laporan atas kejadian tersebut dan langsung mendatangi TKP.
"Di hari yang sama FW berikut barang bukti sajam berhasil diamankan di sebuah mes tempat dia bekerja. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Untuk motifnya sendiri adalah ketersinggungan FW terhadap Endang," lanjutnya.
Rusdi menjelaskan, tindakan melanggar hukum berupa pengancaman, yang dilakukan pelaku FW, dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang merupakan teman dekat.
"FW mendatangi korban saat sedang tidur dan mengacungkan dua senjata tajam sambil melontarkan ancaman. Bahkan, pelaku sempat mengayunkan parang ke arah korban namun berhasil ditepis," kata Kapolsek.
Ia menegaskan, jajaran Polsek Mentok komitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Camat Tempilang Beri Waktu 3 Hari Penataan Pantai Pasir Kuning |
|
|---|
| Jelang Porprov 2026, Persatuan Atletik Seluruh Indonesia Babar Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit |
|
|---|
| Tanpa Perlawanan, Pencuri Motor di Mentok Ditangkap Polisi Parittiga |
|
|---|
| Diduga Sandal Tersangkut Pedal Gas, PNS di Mentok Tabrak Warga Duduk di Pinggir Jalan hingga Tewas |
|
|---|
| Insiden Tahanan Kabur, Kapolres Bangka Barat Minta Perketat Pengawasan Sel, Anggota Harus Disiplin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250412-PELAKU-PENGANCAMAN.jpg)