Berita Viral
Inilah Sosok Sekar Arum Widara, Eks Pemain Angling Dharma yang Terlibat Kasus Peredaran Uang Palsu
Sosok Sekar Arum Widara, eks pemain sinetron kolosal Angling Dharma yang terlibat kasus peredaran uang palsu Rp 223 juta saat berada di mall Jakarta.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Sekar Arum Widara, eks pemain sinetron kolosal Angling Dharma yang terlibat kasus peredaran uang palsu.
Saat itu, Sekar Arum Widara sedang berada di mall Jakarta.
Namun ia membawa uang palsu sebanyak Rp 223 juta pecahan Rp 100 ribu.
Baca juga: Tanggal 18 April Hari Apa? Cek Daftar Libur Panjang, Tanggal Merah Idul Adha hingga Waisak 2025
Baca juga: Daftar Harga HP Samsung A16 5G, A26, A36, dan A56 Bulan April 2025, Intip Spesifikasinya
Mirisnya lagi, ia mengunakan uang palsu tersebut untuk belanja.
"Tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil," ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4/2025).
Saat mengetahui transksi pertama berhasil, Sekar kembali berbelanja di toko yang sama namun dengan kasir berbeda.
Kali ini, kasir lebih dulu mengecek uang yang dibawa pelaku menggunakan alat pendeteksi.
Hasilnya, uang tersebut dinyatakan palsu.
Sekar lalu mencoba ke toko lain. Namun transaksinya kembali gagal hingga akhirnya diamankan petugas sekuriti mall.
"Kemudian pihak kemanaan mall memberitahukan kepada polisi dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Teddy dilansir dari TribunJatim.com.
Teddy juga menjelaskan, pihaknya menyita ribuan lembar uang palsu dari Sekar.
Uang palsu senilai ratusan juta Rupiah tersebut disimpan di dalam sebuah tas yang dibawa pelaku.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai Rp 223.500.00," kata Teddy.
Saat ini polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.
Kepada polisi, Sekar mengaku sudah berulang kali menggunakan uang palsu itu untuk berbelanja di lokasi yang sama yakni di Lippo Mall Kemang.
"Ternyata pelaku diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," ungkap Teddy.
Polisi mengungkap bahwa wanita bernama lengkap Sekar Arum Widara (41) saat ini bekerja sebagai karyawan swasta.
Namun, dalam pemeriksaan, ia mengaku sebagai mantan artis kolosal yang pernah populer di era 2000-an.
"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi penangkapan ini.
"Jadi betul kami sudah mengamankan dan melakukan penahanan seorang perempuan insial SAW dengan ada saksi yang mengaku sebagai suami siri SAW," ujar Nurma di kantornya, Senin (14/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
Sekar Arum juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025," ungkap Nurma.
Saat ini Sekar ditahan di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.
Jumlah uang yang disita polisi saat Sekar ditangkap adalah Rp 223,5 juta pecahan 100.000.
Asal usul uang itu masih diselidiki oleh polisi.
Sekar Arum saat ini berusia 41 tahun.
Ia pernah bermain di sinetron kolosal Angling Dharma.
Pada KTP ia menulis pekerjaannya adalah karyawan swasta.
(Bangkapos.com.com/TribunJatim.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com/Melvina Tionardus)
Rekam Jejak Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Viral Pernyataan Soal Rampok Uang Negara, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Profil Leoni Ayu Pratiwi, Anak H Arlan Disorot, Jadi Anggota DPRD di Usia 27 Tahun |
![]() |
---|
Ilham Pradipta Bukan Target Utama Pembunuhan, Begini Cara Tersangka Dapat Kartu Nama Korban |
![]() |
---|
H Arlan Beri Motor untuk Kepsek dan Satpm SMPN 1 Prabumulih, Minta Kembali Mengabdi di Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dadang Herli Saputra, Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dosen dan Eks Kapolsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.