Nasib Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh oleh Pengadilan Agama, Tidak Berhak Dapat Nafkah?

Nasib Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh oleh Pengadilan Agama, Tidak Berhak Dapat Nafkah?

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
TERBUKTI SELINGKUH - Nasib Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh oleh Pengadilan Agama, Tidak Berhak Dapat Nafkah? 

"Ada lagi bukti dalam persidangan ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disembuhkan," tambah Fachmi.

Sayangnya Fachmi tidak menjelaskan rinci terkait dengan hal tersebut.

"Ada seseorang yang punya penyakit kritis yang tidak bisa sembuh. Anda silahkan cari putusannya, saya hanya memberikan info silahkan anda cari," katanya.

Bukti Paula Verhoeven selingkuh, katanya, mulai dari bukti keberadaannya bersama seorang lelaki dalam kamar.

"Bagaimana seseorang ada di kamar berduaan sampai jam sekian semuanya ada di putusan ini," katanya.

"Putusan ini membuktikan seseorang istri dengan seorang laki-laki yang bukan muhrim ada di kamar pada jam tertentu sampai tengah malam," tambah Fachmi.

Selain itu ada pula masalah soal pengeluaran uang yang menjadi pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

"Ada juga masalah pengeluaran dan itu dikatakan sebagai nusyuz seseorang yang durhaka pada suaminya," katanya.

Hakim juga mengatakan soal komunikasi Paula dengan pria lain.

"Termohon intens berhubungan dengan seseorang yang bukan muhrimya, itu menurut majelis hakim adalah nusyuz," katanya.

Baca juga: Sosok dan Profesi NS, Teman Baim Wong yang Terbukti Jadi Selingkuhan Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Tidak Berhak Dapat Nafkah

Terbuktinya Paula Verhoeven menjalin hubungan dengan pria lain saat masih menjadi istri Baim Wong, membuat Paula disebut sebagai istri nusyuz.

Nusyuz merupakan kata yang dipakai hukum Islam dalam menggambarkan istri durhaka, istri yang tak bisa menjaga kehormatan dalam pernikahan.

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka pada suami," jelas Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Grid.ID pada Rabu (16/4/2025) seusai sidang putusan cerai.

Sebagai istri nusyuz, maka Paula Verhoeven tidak akan mendapatkan nafkah masa iddah dan nafkah madiah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved