Paula Verhoeven Laporkan 3 Hakim Sidang Cerai ke Komisi Yudisial, Merasa Difitnah Dituduh Selingkuh

Mereka adalah Hakim Ketua bernama Dr. Sultan dan dua hakim anggota bernama Mashudi dan Suryana.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
PERCERAIAN ARTIS -- Kolase foto Paula dan Baim Wong. Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai, Rabu (16/4/2025). Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan Paula Verhoeven terbuti selingkuh. 

Ia pun siap mempertanggung jawabkan ucapannya di akhirat.

Baca juga: Sosok dan Profesi NS, Teman Baim Wong yang Terbukti Jadi Selingkuhan Paula Verhoeven

"Saya bisa mempertanggung jawabkan ini semua perkataan saya, perlakuan saya di akhirat, ini saya lakukan demi menjaga mental anak-anak saya yang masih kecil yang nantinya mereka beranjak dewasa bisa mengakses semua berita tentang ibunya, dan saya berharap mengerti," tegasnya.

Tak hanya itu, Paula melaporkan ini ke Komisi Yudisial merupakan bentuk perjuangannya mencari keadilan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga demi masa depan kedua anaknya.

"Saya cukup setia karena menurut saya fitnah ini sudah terlalu dan disini saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya,"

"mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup massive," katanya.

"Jadi saya melakukan ini demi anak-anak saya dan kedua orang tua saya dan saya harap semuanya apa yang saya ucapkan ini bisa saya pertanggung jawabkan," tandasnya.

Diketahui, Baim Wong dan Paula resmi cerai pada Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan hasil putusan majelis hakim PA Jaksel, hak asuh kedua anak Baim dan Paula menjadi milik bersama.

Hakim Sebut Terbukti Selingkuh

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai.

Dalam putusan yang dibcakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat. 

Sehingga Hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai dengan Paula.

Pihak Baim wong juga mengharapkan Paula tidak melakukan banding sebab sudah ada sejumlah bukti akurat seperti CCTV dan chatting mesra Paula dengan selingkuhannya. 

Paula juga tidak berhak mendapatkan nafkah akibat terbukti melakukan perselingkuhan.

Selain itu, Paula juga tidak mendapatkan hak asuh anak. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved