Sosok Alimin Ribut Sujono Calon Hakim Agung, Pernah Jatuhkan Hukuman Mati pada Ferdy Sambo

Alimin Ribut Sujono bukan sosok baru, dirinya pernah disorot saat menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
www.pn-jakartaselatan.go.id
CALON HAKIM AGUNG -- Sosok Alimin Ribut Sujono Calon Hakim Agung, Pernah Jatuhkan Hukuman Mati pada Ferdy Sambo 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini sosok Alimin Ribut Sujono, calon Hakim Agung.

Alimin Ribut Sujono menjadi satu dari 13 calon Hakim Agung yang telah ditetapkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Alimin Ribut Sujono bukan sosok baru, dirinya pernah disorot saat menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Profil Biodata Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Terpidana Korupsi, Kini Bebas Bersyarat

Namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Alimin mengaku sudah dua kali memberi vonis hukuman mati.

Selain kasus Sambo, dia menjatuhkan hukuman mati untuk kasus narkotika.

Dia mengaku butuh perenungan mendalam sebelum memberi vonis hukuman mati.

Sosok Alimin Ribut Sujono

Baca juga: Sosok Desy Yanthi Anggota DPRD Bogor Bolos Kerja 6 Bulan, Punya Harta Capai Rp 2,6 Miliar

Alimin lahir pada 29 November 1967.

Ia diangkat menjadi CPNS pada Desember 1992.

Alimin pernah ditempatkan di beberapa daerah, seperti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 lalu.

Saat ini, Alimin merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dilansir dari Tribunnews, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Ia juga pernah menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.

Saat menangani kasus Ferdy Sambo, ia bertindak sebagai hakim anggota dengan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved