Tribunners
Refleksi Hari Kartini: Menjadi Perempuan Strong
Embrio ke-strong-an seorang perempuan itu bermula ketika adanya perjuangan seorang perempuan bernama RA Kartini terhadap hak-hak kaum perempuan
Oleh: Syamsul Bahri - Kepala MTs Al-Hidayah Toboali
JIKA mendengar kata strong, terkadang pikiran dan imajinasi selalu tertuju kepada sosok seorang laki-laki yang gagah, kuat, mempunyai badan yang atletis, dan tahan banting. Hal itu wajar saja karena selama ini memang penggambaran kata strong selalu tertuju kepada pihak laki-laki. Akibatnya, ketika kata strong ini disematkan kepada perempuan terkadang sebagian orang menganggapnya lucu. Padahal, sesungguhnya kata strong ini bisa saja diberikan kepada perempuan. Dengan demikian, tidak aneh jika ada sebutan perempuan harus strong atau perempuan strong.
Dalam Liputan6.com dijelaskan kata strong dalam bahasa Inggris memiliki beberapa makna dan penggunaan yang berbeda, tergantung pada konteksnya, yaitu:
(1) Kekuatan fisik. Strong digunakan untuk menggambarkan kekuatan fisik seseorang atau sesuatu.
(2) Kekuatan mental. Strong juga bisa merujuk pada kekuatan mental atau ketahanan seseorang terhadap tekanan atau tantangan.
(3) Intensitas atau kehebatan. Strong bisa digunakan untuk menggambarkan tingkat intensitas atau kehebatan suatu hal.
(4) Kualitas atau sifat yang kuat. Strong juga bisa digunakan untuk menggambarkan sifat atau karakteristik seseorang atau sesuatu yang kuat.
(5) Pengaruh yang besar. Strong juga bisa merujuk pada pengaruh atau dampak yang besar dari sesuatu.
Menurut penulis, embrio ke-strong-an seorang perempuan itu bermula ketika adanya perjuangan seorang perempuan bernama RA Kartini terhadap hak-hak kaum perempuan di masanya. RA Kartini yang terkenal dengan karyanya “Habis Gelap Terbitlah Terang” adalah seorang pejuang kemerdekaan kaumnya untuk mendapatkan pendidikan tinggi, karena di masanya perempuan-perempuan dilarang melanjutkan ke pendidikan tinggi. Dari sinilah cikal bakal lahirnya perempuan-perempuan yang strong, dengan gebrakan Kartini itu para perempuan berani untuk menentang kebijakan yang sangat mendiskreditkan kaum perempuan itu. Dan pada akhirnya keluarlah yang namanya emansipasi.
Seiring perkembangan zaman, kedudukan perempuan makin diakui sehingga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Bahkan dalam komposisi parlemen di Indonesia juga harus ada keterwakilan perempuan. Namun, terkadang masih ada perempuan yang belum mampu untuk menjadi strong (baca: melawan) ketidakadilan terhadap mereka sehingga tidak jarang perempuan menjadi objek kekerasan seksual, psikis, dan ekonomi.
Data Komnas Perempuan dan data pelaporan kasus dari mitra Catahu 2024 yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94 persen), kekerasan psikis (26,94 persen), kekerasan fisik (26,78 persen), dan kekerasan ekonomi (9,84 persen). Pada tahun ini terjadi pergeseran data dibandingkan tahun 2023 di mana data kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan psikis. Khususnya pada data mitra Catahu, kekerasan seksual menunjukkan angka tertinggi 17.305, kekerasan fisik 12.626, kekerasan psikis 11.475, dan kekerasan ekonomi 4.565. Adapun data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan psikis masih mendominasi dengan jumlah sebesar 3.660, diikuti dengan kekerasan seksual 3.166, kekerasan fisik 2.418, dan kekerasan ekonomi 966. (Siaran Pers Komnas Perempuan, 7/3/2025)
Berdasarkan data di atas dan adanya beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan yang baru-baru ini terjadi, seperti kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter PPDS di sebuah rumah sakit di Jawa Barat yang sangat menghebohkan Indonesia (2025), kemudian kasus pelecehan terhadap perempuan di kereta api (2024), makin mempertegas bahwa kekerasan terhadap perempuan masih ada dan sangat memprihatinkan.
Menurut Heni Yuniarti Kusuma Dewi dalam artikelnya “Perempuan Melawan Pelecehan”, pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan masalah sosial yang rumit dan mendalam, yang tetap menjadi tantangan di berbagai lapisan masyarakat. Tindakan ini mencakup segala jenis perilaku seksual yang tidak diinginkan, baik dalam bentuk fisik maupun verbal, yang dapat mengakibatkan efek psikologis dan emosional yang serius bagi korban.
Meskipun makin banyak orang yang menyadari isu ini, tetapi masih banyak perempuan mengalami pelecehan di tempat kerja, ruang publik, bahkan di dalam rumah. Stigma serta rasa takut untuk melapor sering kali membuat berbagai kasus terabaikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami penyebab, konsekuensi, dan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan.
Strong di sini tidak hanya untuk mengantisipasi pelecehan, namun juga harus tergambar dan teraktualisasi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, perempuan mampu menjadi kuat, mandiri, dan tidak mudah menyerah menghadapi kerasnya dunia. Dan strong ini juga tidak mengenal status seorang perempuan. Perempuan harus tetap strong dalam setiap keadaan, baik single-ladies, single-mom, perempuan karier ataupun ibu rumah tangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250313_Syamsul-Bahri.jpg)