Royalti Timah Naik Progresif, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani Sebut TPP Aman
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyambut baik penyesuaian royalti timah yang mengalami kenaikan progresif tiga hingga 10 persen.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyambut baik penyesuaian royalti timah yang mengalami kenaikan progresif tiga hingga 10 persen.
"Untuk royalti timah kalau naik, berarti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aman yah," ujar Hidayat Arsani, Senin (21/4/2025).
Selain itu pihaknya juga akan terus mendorong, penerapan kebijakan penggratisan bea mutasi kendaraan dari luar Provinsi.
"Semua kita mau bebaskan pajak bea balik nama. Kita mau kerjasama dengan Polda, kalau sudah sekian yang masuk artinya tahun depan bisa kita pungut. Supaya bisa merangsang pembayaran pajak, bisa kita dengan pemutihan. Pemutihan ini jangan tiga bulan, tapi kalau bisa setahun," ungkapnya.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).
PP ini akan berlaku pada 26 April. Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula.
Berdasarkan Pasal 11 PP 19 Tahun 2025, peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan. Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 11 aturan tersebut.
Beleid anyar tersebut akan menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Kenaikan tarif royalti ini ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, serta mendorong efisiensi pertambangan.
Berdasarkan dokumen PP 19 Tahun 2025 yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (17/4), terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, termasuk timah.
Untuk tarif royalti timah yang sebelumnya sebesar 3 persen berlaku tunggal atau flat, pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat disesuaikan menjadi tarif progresif antara 3 persen hingga 10?rdasarkan harga pasar.
Dengan perubahan ini maka tarif royalti akan diterapkan secara progresif, artinya tarif akan meningkat seiring dengan meroketnya harga komoditas di pasar internasional.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Pemprov Babel Raih Peringkat II Nasional Pencegahan Korupsi dari KPK |
|
|---|
| Pemprov Babel Terima Penghargaan dari KPK, Hidayat Arsani Siap Bekerja Sesuai Aturan |
|
|---|
| Didit Heran Rp1,078 Triliun Royalti Timah Belum Dibayar: Bukan Mengemis Tapi Menagih Hak Babel |
|
|---|
| Rp1,078 Triliun Royalti Timah Hak Masyarakat Bangka Belitung Belum juga Dibayar Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Halal Bihalal ABPEDNAS Babel, Gubernur Hidayat Arsani Sahkan Proker 2025–2030 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250421_Hidayat-Arsani-Pimpin-Apel.jpg)