Resonansi
Royalti Timah
Tarif royalti bersifat progresif dan bisa meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas di pasar global.
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.
Editor in Chief
Bangka Pos/Pos Belitung
PEMERINTAH akhirnya resmi menaikkan tarif royalti pertambangan mineral dan Batubara, termasuk timah.
Tarif royalti bersifat progresif dan bisa meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas di pasar global.
Pemerintah menerbitkan dua peraturan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sector energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.
Pemerintah juga menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani kedua beleid pada 11 April 2025.
Kedua beleid itu berlaku efektif pada 26 April 2025 atau 15 hari setelah terhitung sejak tanggal diundangkan. Padahal, sejumlah asosiasi tambang, khususnya komoditas nikel sempat meminta penundaan kebijakan.
Sejumlah pelaku usaha pertambangan meminta penundaan karena kondisi industri tersebut sedang menantang. Mulai dari turunnya harga akibat pelemahan permintaan hingga rentetan kewajiban lain, seperti penahanan devisa hasil ekspor (DHE) 100 persen minimal selama setahun hingga beban implementasi biodiesel B40.
Sebagai catatan, sektor pertambangan minerba dalam beberapa tahun terakhir memberi kontribusi signifikan bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal tersebut, terutama sejak 2022, sedikit banyak dipengaruhi kenaikan harga komoditas pascapandemi Covid-19 serta situasi geopolitik. Termasuk di antaranya komoditas batubara dan nikel.
Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kontribusi signifikan itu tecermin pada realisasi PNBP sektor minerba yang naik dari Rp 35 triliun pada 2020 menjadi Rp 75,4 triliun pada 2021. Kemudian melonjak menjadi Rp 180,4 triliun pada 2022. Selanjutnya realisasi menurun, tetapi masih relatif tinggi, yakni Rp 172,1 triliun pada 2023 dan Rp 140,5 triliun pada 2024.
Pemerintah lalu bersikeras bahwa penyesuaian tarif royalti berkontribusi pada kemakmuran negara. Hal itu diupayakan melalui rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.
Selain itu, revisi PP Nomor 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Apalagi, seperti dipaparkan dalam konferensi pers Kementerian Keuangan pada Kamis (13/3/2025), pendapatan negara per Februari 2025 ialah Rp 316,9 triliun atau anjlok 20,85 persen secara tahunan.
Selain itu, APBN sudah mengalami defisit sejak awal tahun, sebesar Rp 31,2 triliun, atau 0,13 persen terhadap produk domestik bruto.
Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menuturkan, revisi regulasi terkait tarif royalti tersebut dalam rangka perbaikan tata kelola serta peningkatan PNBP.
Menurut Tri, pemerintah tak bermaksud memberatkan pihak mana pun dan berharap industri pertambangan tetap berkelanjutan.
Dilansir dari CNBC di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Rabu (16/4/2025), Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal menuturkan kenaikan tarif menjadi salah satu upaya untuk berkontribusi ke negara.
PT Timah juga mendukung rencana tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi peningkatan pendapatan negara.
Namun demikian, Dani tak menampik jika kenaikan tersebut akan berpengaruh pada peningkatan biaya. Hal ini menjadi tantangan bagaimana melakukan kegiatan pertambangan lebih efisien.
Untuk diketahui, berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, pemerintah pusat selain menerima dividen atas saham 65 persen juga menerima 20?ri royalti dari besaran 3% hasil penjualan logam timah. Sisanya sebesar 16% untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32% untuk daerah penghasil dan 32% untuk daerah yang berdekatan.
Mantan Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA menyebut dengan ketentuan yang berlaku saat itu, pemerintah Provinsi hanya menerima 0,48?ri persentase 3% terhadap nilai total penjualan logam timah tiap tahunnya.
Nilai itu dirasa sangat tidak sebanding dengan hasil penambangan yang diperoleh PT Timah Tbk (TINS) misalnya yang menggarap 284.288,82 ha atau meliputi 17,3% wilayah Bangka Belitung, belum lagi bicara private sector-nya.
Ia lalu melaporkan kondisi tersebut ke Presiden Joko Widodo. Harapannya, dengan meningkatkan persentase royalti timah dapat menjadi faktor penyeimbang guna merealisasikan program-program rehabilitasi dan konservasi lingkungan.
Demikian pula halnya dapat dijadikan faktor pendorong bagi stimulus perekonomian rakyat.
Tentu banyak harapan soal kenaikan tarif royalti timah. Dan ketika kenaikan royalti disandingkan dengan kata kemakmuran, harapan yang ada semua orang bisa saling menjaga untuk tidak menghancurkan.
Apalagi, bila kemudian kemakmuran diselaraskan dengan langkah pemerataan. Namun soalnya kemudian, siapa yang mengatur dan siapa yang diatur lebih lanjut?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ade-Mayasanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.