Jumat, 29 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Eko Tepergok Simpan 17 Paket Sabu saat Sedang Berada Kontrakannya di Air Itam

Selain narkotika jenis sabu, anggota berhasil mengamankan barang bukti lain seperti 17 potongan sedotan plastik, satu unit handphone, satu unit timban

Tayang:
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(Ist Satresnarkoba).
PENGEDAR NARKOBA -- Eko Purwadi alias Eko (37) warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Pangkalpinang dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu, Senin (21/4/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang menangkap Eko Purwadi alias Eko (37) di kontrakannya yang berada di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (21/4). 

Pria ini diamankan setelah didapati narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket dan beberapa barang bukti lain.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.

"Pelaku sudah kita amankan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,1 gram, pelaku mengakui barang itu miliknya ketika diamankan anggota," kata Raden Hasir, Selasa (22/4).

Selain narkotika jenis sabu, anggota berhasil mengamankan barang bukti lain seperti 17 potongan sedotan plastik, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, dan satu helai celana.

"Pengungkapan kasus ini kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota menindaklanjutinya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujarnya. (v1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved