Berita Viral

Sosok Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan Tipu Warga Rp7,7 Miliar, Berapa Harta Kekayaannya?

Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan termasuk satu dari 18 kolonel pecah Bintang satu, ia adalah alumnus AAL 1992.

Kompas.com
KOLONEL TIPU WARGA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, pidana selama 2 tahun 3 bulan pada Senin (21/4/2025). Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan termasuk satu dari 18 kolonel pecah Bintang satu, ia adalah alumnus AAL 1992. 

KOARMABAR/SAHLI PANG ‘B’ KOMSOS ADIKREG XLIII SESKO TNI TA 2010)

KODIKLATALDIT HANBANG/BAN II JIAN BANGLAT/PA

KOARMABAR/GUSPURLAKAS

KOARMADA JOGUSPURLA/KAS

MABESAL DIBOPSLATAL/SUBDIS OРВИКА

WADAN PUSDIKMA KODIKLAT IN

Pamen Denma Koarmada RI

Pa Sahli Tk II Siber Sahli Bid. Intekmil dan Siber Sahli Panglima TNI

Soal harta kekayaannya hingga kini belum ditemukan informasi resmi mengenai berapa harta kekayaan yang dimiliki Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan.

Modus penipuan

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018.

Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra.

Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hendri dan Hendra menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.

Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tidak termasuk keuntungannya.

Ia berdalih bahwa keuntungan akan digunakan untuk memperbesar bisnis dengan modal baru sebesar Rp 11 miliar, yang diklaim akan mendatangkan keuntungan lebih tinggi.

Kedua korban kembali tergoda dan menyerahkan tambahan dana sebesar Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.

Namun, hingga waktu berjalan, Agus tidak menepati janjinya.

Dari total dana Rp 15,75 miliar yang diserahkan, Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar. 

Sisa uang sebesar Rp 7,75 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.

Karena tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan Agus ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.

Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya berujung pada vonis pidana dan pemecatan dari militer.

Sebelumnya diberitakan, Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi.

Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa.

Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM.

Namun, belakangan terdakwa tak bisa membuktikan usaha itu kepada korban.

"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," kata Hendri.

Hendri, salah satu korban, mengaku sangat kecewa atas perbuatan Agus.

Ia menjelaskan bahwa awalnya percaya karena reputasi militer yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

"Kami percaya karena dia seorang perwira. Tapi kenyataannya, kami malah dirugikan miliaran rupiah," ujar Hendri.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama setelah muncul kabar bahwa terdakwa sempat akan dipromosikan naik pangkat.

 

(Bangkapos.com/Serambinews/Kompas.com)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved