Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Tersinggung Ditegur, Acan Aniaya Kakak Kandung dan Hancurkan Motor RX-King

pelaku naik pitam karena tak terima dinasehati oleh kakaknya. Sampai akhirnya terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Kakak korban yang geram ...

Tayang:
Istimewa/ Dokumentasi Polsek Simpang Rimba
PENGANIAYAAN – Seorang pemuda inisial RS alias Acan (21) saat diamankan aparat kepolisian dari Polsek Simpang Rimba, Rabu (23/4/2025). Acan ditangkap polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap kakak kandung dan pengrusakan kendaraan milik kakak iparnya. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pemuda berinisial RS alias Acan (21), warga Kelurahan Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Baten), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), setelah melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap kakak kandungnya sendiri. Insiden itu terjadi karena pelaku tersinggung ditegur agar segera beristirahat.

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, pada Rabu (23/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan satu hari setelah korban melaporkan kasus penganiayaan dan pengrusakan kendaraan milik kakak iparnya ke aparat kepolisian.

“Benar, pelaku penganiayaan dan pengrusakan sudah berhasil kita amankan,” kata William kepada Bangkapos.com, Kamis (24/4/2025).

Dijelaskan William, peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/4/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, korban berinisial F (30) yang merupakan kakak perempuan pelaku, menasihatinya agar segera beristirahat. Hal itu agar pelaku tidak mengalami kelelahan, dikarenakan keesokan harinya pelaku akan kembali bekerja seperti biasanya. Namun sayang, bentuk perhatian seorang kakak justru disalahkan artikan oleh pelaku. 

Justru pelaku naik pitam karena tak terima dinasehati oleh kakaknya. Sampai akhirnya terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Kakak korban yang geram lantas menyuruh pelaku agar pulang ke Kota Pangkalpinang saat itu juga. Singkat cerita pelaku hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha RX-King milik kakak ipar pelaku. Kakak pelaku yang mengetahui sepeda motor suaminya hendak dibawa kembali marah dan tidak mengizinkan sepeda motor itu dibawa pulang pelaku. 

Karena emosi pelaku langsung mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke arah korban, beruntungnya berhasil dihindari. Kemudian suami korban melakukan perlawanan dan mengamankan parang tersebut. Saat bersamaan pelaku turut melakukan penganiayaan kepada kakak kandungnya dengan menggunakan tangan dan kaki. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam mobil. Pada waktu bersamaan pelaku turut melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor Rx-King dengan cara menabrakan ke mobil. 

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka dan kerusakan kendaraan dengan nilai Rp7 juta,” jelas William.

Usai mendapatkan laporan lanjut dia, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba kemudian melakukan penyelidikan. Keesokan harinya diketahui pelaku tengah bersembunyi di pondok kebun milik rekannya di Desa Gudang. Tak butuh waktu lama pelaku berhasil dicokok polisi tanpa perlawanan.

Dari penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek RX-King dan satu unit mobil merek Mitsubishi Triton double cabin. Petugas juga mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Kepada polisi pelaku mengaku tersinggung saat ditegur oleh kakak kandungnya untuk beristirahat.

“Pelaku tersinggung karena ditegur korban agar tidak menggunakan handphone saat waktu istirahat bersama keluarga,” ujarnya.

Kata perwira balok dua ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Simpang Rimba. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Sekaligus pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

“Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” ucap William. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
 

--

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved