Korupsi Pemanfaatan HP Kotawaringin

Pesan Khusus Badiuz Adha ke Masyarakat Usai Dicky Markam Divonis Bebas oleh Hakim PN Pangkalpinang

Tim penasihat hukum terdakwa Dicky Markam, Badiuz Adha menyampaikan pesan khusus bagi seluruh masyarakat.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
VONIS BEBAS -- Badiuz Adha tim penasihat hukum Dicky Markam dari kantor Sumin & Partners Law Office, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, usai sidang kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Dicky Markam, Badiuz Adha menyampaikan pesan khusus bagi seluruh masyarakat.

Pesan ini disampaiakannya setelah putusan bebas terhadap lima terdakwa oleh majelis hakim PN Pangkalpinang dalam sidang kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

"Hasil putusan hari ini Alhamdulillah sesuai dengan harapan kita semua, disini saya ingin sampaikan bahwa di Pengadilan itu, semua mempunyai kesempatan bila terbukti bersalah mereka akan jalani pidana, tapi kalau tidak terbukti bersalah maka terdakwa akan diberikan kesempatab untuk membuktikan di Pengadilan," ungkap Badiuz Adha selaku tim penasihat hukum Dicky Markam dari kantor Sumin & Partners Law Office, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Ari Setioko Ucapkan Syukur dan Terima Kasih ke Hakim Dijatuhi Vonis Onslag

"Terutama orang yang dihadirkan di Pengadilan, belum tentu bersalah dan perlu diuji terlebih dahulu dan dibuktikan dengan alat bukti yang cukup di Pengadilan," ujarnya.

Badiuz pun sangat bersyukur dan berterima kasih banyak, atas putusan yang telah diberikan kepada kliennya Dicky Markam yang telah diberikan putusan bebas dari majelis hakim.

"Kami sangat bersyukur dan terima kasih banyak, akhirnya klien kami diberikan putusan bebas dan terbebas dari segala tuntutan atau dakwaan JPU," ucap Badiuz.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa dan satu onstlag dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Breaking News: Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan, Satu Divonis Onstlag

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Marwan, Ricky Nawawi, Markam, dan Bambang Wijaya. Sedangkan Ari Setioko dinyatakan onstlag (red-perbuatannya terbukti tapi bukan tindak pidana)

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan setelah dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya, menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutananan," sambunganya.

Ruang garuda pun langsung berubah seketika, setelah majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.

Teriakkan takbir hingga tangis haru, terlihat dari para terdakwa, penasihat hukum, keluarga, kerabat serta pengunjung sidang yang hadir menyaksikan langsung jalannya sidang putusan.

"Takbir... Allahu Akbar terima kasih Ya Allah," ungkap salah satu pengunjung sidang.

Para terdakwa, setelah sidang ditutup pun langsung sujud syukur dan menghampiri keluarga hingga para tim penasihat hukumnya masing-masing.

Dimana sebelumnya, kelima terdakwa ini didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved