Korupsi Pemanfaatan HP Kotawaringin

Ari Setioko Ucapkan Syukur dan Terima Kasih ke Hakim Dijatuhi Vonis Onslag

Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko bersyukur dan berterima kasih atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
VONIS BEBAS -- Ari Setioko (kemeja putih) didampingi tim penasihat hukumnya bersyukur divonis onslag dan bebas oleh Hakim PN Pangkalpinang dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko bersyukur dan berterima kasih atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam sidang digelar di ruang garuda PN Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Terdakwa Ari Setioko divonis onslag dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Tak jauh berbeda, empat terdakwa lainnya yakni Marwan, Ricky Nawawi, Markam, dan Bambang Wijaya divonis bebas oleh majelis hakim oleh PN Pangkalpinang.

Baca juga: Breaking News: Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan, Satu Divonis Onstlag

"Delapan bulan di penjara, Alhamdulillah terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim dan anggotanya, terima kasih banyak Alhamdulillah selama proses persidangan," ungkap Ari Setioko kepada Bangkapos.com.

"Tentunya kepada pak Fauzan Hakim dan tim, yang selalu berkoordinasi dan Alhamdulillah berkat bantuan dari bang Fauzan dan tim sebagai lawyer, bisa terkabulkan doa-doan kami," ucapnya.

Sementara tim penasihat hukum Ari Setioko, dari kantor Lawyer Fauzan Hakim dan parter, menyampaikan pihaknya bersyukur atas putusan yang diberikan kepada kliennya Ari Setioko.

"Kami sangat bersyukur hakim memiliki keyakinan yang sama dengan kami, sesuai fakta persidangan yang kami hadirkan dalam sidang. Dan ini bukan soal menang kalahnya, tapi kami merasa kebenaran mendekat dengan klien kami dan sehingga hakim memutuskan terdakwa harus dibebaskan," kata Rahmadi.

Hal senada, dikatakan Fauzan Hakim yang juga penasihat hukum Ari Setioko, dimana majelis hakim berpendapat dan mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan dalam fakta persidangan.

"Iya kalau dari kita dari tim penasihat hukum sebenarnya, putusan majelis yang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu berdasarkan fakta persidangan yang ada di pesidangan, berupa saksi dan alat bukti lainnya kita bersependapat," ungkap Fauzan Hakim.

Lebih lanjut Fauzan menyebutkan, pihaknya akan menjemput kliennya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Hari ini kami sesuai dengan amar putusan ya harus dikeluarkan hari ini, kami berusaha berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan mengeluarkan terdakwa sesiai amar putusan agar terdakwa segara dikeluarkan dari Lapas," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa dan satu onstlag dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025).

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Marwan, Ricky Nawawi, Markam, dan Bambang Wijaya. Sedangkan Ari Setioko dinyatakan onstlag (red-perbuatannya terbukti tapi bukan tindak pidana)

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved